Tidak ada sanksi khusus. Jika ada pengguna jasa bandara yang mengambil foto di area tersebut, petugas hanya akan meminta orang tersebut menghapus gambar yang telah diambil.
“Terkait sanksi, tidak ada sanksi khusus bagi pengguna jasa bandara yang mengambil gambar di Daerah Keamanan Terbatas Bandara,” tutur Rahadian.
Baca juga: Cara Pramugari Siapkan Makanan di Pesawat, Ternyata Ada Perbedaan
Untuk mencegah adanya pelanggaran, PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara telah memberikan imbauan dan informasi kepada pengguna jasa melalui penempatan signage (papan informasi).
View this post on Instagram
Papan informasi yang tersebar di area bandara tersebut bertuliskan tentang pelarangan pengambilan gambar di lokasi di Daerah Keamanan Terbatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.