KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat naik pesawat domestik terbaru yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Secara umum, perbedaan dengan aturan sebelumnya adalah penumpang pesawat domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dibebaskan dari syarat tes RT-PCT atau rapid test antigen.
Jadi, penumpang pesawat domestik yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCT atau rapid test antigen.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?
Syarat naik pesawat domestik terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut rinciannya.
Regulasi terbaru itu menyatakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah seluruh Indonesia, berlaku syarat sebagai berikut. Syarat itu mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun
Kementerian Perhubungan menyatakan, semua syarat tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis. Termasuk, penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal terdepan, dan terluar (3T), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: 15 Bandara AP I yang Menyediakan Vaksin Covid-19 dan Jadwalnya
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan penerbitan regulasi baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19.
Selain itu, aturan baru bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
“Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian," ujar Wiku dikutip dari Kompas.com (10/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.