Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2022, 07:43 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Thailand siap memberlakukan biaya sebesar 300 baht, atau sekitar Rp 123.000 bagi semua warga negara asing (WNA) yang memasuki Thailand.

Dilansir dari Bangkok Post, Jumat (15/7/2022), biaya tersebut berperan sebagai pertanggungan asuransi hingga 500.000 baht atau setara Rp 205 juta per orang jika terjadi kecelakaan.

Asisten Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand Mongkon Wimonrat menyampaikan, aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk para ekspatriat dan diplomat yang awalnya dikecualikan dari kebijakan ini.

"Biaya 300 baht akan menjamin perlindungan asuransi selama orang asing tinggal di Thailand hingga 30 hari," kata Mongkon.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/1/2022), rencana biaya tambahan ini sebelumnya telah diumumkan pada Januari 2022 dan akan diterapkan mulai April 2022. Namun, terdapat penundaan beberapa kali.

Baca juga:

Pengumpulan biaya akan dilakukan lewat tiket pesawat

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Pengecualian tersebut lantaran metode dan sistem pengumpulan biaya bagi WNA yang masuk ke Thailand akan diterapkan via perjalanan udara.

Sehingga pengecualian untuk kelompok tertentu tidak dapat diterapkan, sebab sistem tiket pesawat harus membebankan biaya, dan tiket pesawat hanya mengenali informasi penumpang yang tercantum di paspor.

Oleh sebab itu, pemungutan biaya akan berlaku bagi semua PPLN yang bukan warga negara Thailand, terlepas dari kebangsaan atau jenis visanya.

Meski begitu, ketentuan untuk WNA yang masuk melalui jalur darat dan laut masih dikaji lebih lanjut. Artinya, program tersebut baru akan dimulai ketika semua pelabuhan masuk dilengkapi dengan metode pengumpulan biaya yang layak.

Baca juga: Apa Itu Festival Songkran di Thailand? Ini 10 Faktanya

Nantinya, PPLN yang mengalami kecelakaan, kerusuhan, serangan terorisme, bencana alam atau insiden lainnya, akan mendapat pertanggungan asuransi maksimal 500.000 baht.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+