Airport tax rute domestik di Bandara Kualanamu naik dari Rp 90.909 sejak 2018, menjadi Rp 115.000
Airport tax rute internasional naik dari Rp 209.091 sejak 2018, menjadi Rp 240.000
Baca juga: 20 Bandara Terbaik di Dunia, Bandara Soekarno-Hatta Peringkat Berapa?
Airport tax rute domestik naik dari Rp 45.555 sejak 2020, menjadi Rp 65.000
Airport tax rute domestik naik dari Rp 36.364 sejak 2020 menjadi Rp 50.000
Terminal 2
Airport tax rute domestik naik dari Rp 77.273 sejak 2018, menjadi Rp 108.000
Airport tax rute internasional naik dari Rp 136.364 sejak 2016, menjadi Rp 160.000
Baca juga: 5 Fakta Bandara Internasional Hamad di Qatar, Terbaik di Dunia 2022
Terminal 3
Airport tax rute domestik naik dari Rp 118.182 sejak 2016, menjadi Rp 152.000
Airport tax rute internasional naik dari Rp 209.091 sejak 2018, menjadi Rp 240.000
Airport tax rute domestik naik dari Rp 45.455 sejak 2020, menjadi Rp 60.000
Dengan kenaikan airport tax di sejumlah bandara di Indonesia, apakah harga tiket pesawat ikut naik?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan kepada Kompas.com, Sabtu (16/07/2022) bahwa airport tax adalah bagian dari harga tiket pesawat.
Baca juga: Staf Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik di Asia
Untuk itu, seiring dengan kenaikan harga airport tax, harga tiket pesawat juga akan mengalami kenaikan.
"Ya (harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan," ujarnya, seperti dikutip Kompas.com.
Namun, Adita memastikan, Kemenhub saat ini tengah meminta operator bandara untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sehingga keputusan ini dapat dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan.
Sementara itu, VP Corporate Secretary & CSR, Diah Suryani Indriastuti mengatakan, perubahan airport tax tentu akan memengaruhi harga total tiket pesawat yang dibayarkan, sebab tarif tersebut termasuk dalam komponen harga tiket pesawat.
Baca juga: Mengintip Lounge Eksklusif Baru Singapore Airlines di Bandara Changi
Kendati demikian, ia mengatakan harga tiket pesawatnya sendiri tidak mengalami kenaikan.
"Harga tiket (base fare) pesawat sendiri, tidak mengalami kenaikan dan berada dalam batas TBA (tarif batas atas)-TBB (tarif batas bawah) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.
Seiring dengan kenaikan airport tax, Diah berharap ada peningkatan kualitas pelayanan bagi para calon penumpang.
"Dengan adanya kenaikan tarif PSC atau airport tax, bandara diharapkan dapat meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang transportasi udara," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.