Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak 5 Aturannya

Kompas.com - 09/10/2022, 06:33 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi calon penumpang yang akan naik kereta api, mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta bisa jadi aktivitas yang tak boleh terlewatkan, salah satunya untuk menghiasi lini masa media sosial.

Pengambilan gambar di area kereta api, khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api, diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik.

Baca juga:

Namun, tahukah kamu bahwa ada sejumlah aturan yang harus ditaati saat mengambil foto di area stasiun maupun kereta?

"Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero), Joni Martinus, lewat keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (7/10/2022).

Syarat mengambil foto dan video di area kereta api

Berikut sejumlah aturan bagi pelanggan yang ingin mendokumentasikan foto maupun video di kawasan stasiun, dan di dalam kereta api.

1. Tujuan pengambilan gambar

Pelanggan diperbolehkan untuk mengabadikan momen berupa foto atau video, baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

Baca juga: Memotret dengan Lensa Tele di Area Stasiun Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

2. Perhatikan area-area tertentu

Tempat yang dilarang untuk didokumentasikan mencakup area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Calon penumpang dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang.

Suasana penumpang kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah. Rabu (18/5/2022)KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf Suasana penumpang kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah. Rabu (18/5/2022)

3. Jenis perangkat yang digunakan

Calon penumpang dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta api jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.

Perangkat yang dimaksud berupa kamera ponsel dengan monopod atau tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, dan kamera mirrorless.

Nambun, bila pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap, seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka calon penumpang harus meminta izin terlebih dahulu ke pihak KAI.

Baca juga: Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas

4. Perizinan berdasarkan tujuan

Promo HUT ke-77 RI, harga tiket kereta api dari Jakarta mulai Rp 17.000.KAI Daop 1 Jakarta Promo HUT ke-77 RI, harga tiket kereta api dari Jakarta mulai Rp 17.000.

Apabila foto yang diambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu meminta izin ke pihak KAI.

Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersial, maka calon penumpang harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Sementara itu, bagi wartawan dengan kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas.

Apabila ada instansi, atau lembaga yang memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian, wajib minta izin ke unit terkait.

Baca juga: 8 Jenis Kereta Wisata: Fasilitas, Harga, dan Kapasitasnya

5. Petugas akan menegur bila terjadi pelanggaran

Ilustrasi stasiun kereta api.PT KAI Ilustrasi stasiun kereta api.

Saat mengambil gambar, calon penumpang diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran, maka petugas berhak mengambil tindakan.

Tindakan tersebut termasuk menegur pelanggan apabila pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan perjalanan kereta, mengganggu orang lain, bahkan membahayakan keselamatan pengambil gambar itu sendiri.

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Kereta Ekonomi C dan CA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com