Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi yang Harus Diterima Penumpang jika Perjalanan KA Terhambat

Kompas.com - 10/10/2022, 10:06 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Penumpang kereta api berhak menerima kompensasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) apabila terjadi keterlambatan.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 63 Tahun 2019.

Permenhub itu berisi tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca juga: Penumpang KA yang Terdampak Rel Amblas di Cilacap Sudah Dapat Makan Berat

Kejadian keterlambatan KA ini baru-baru ini terjadi akibat dampak rel ambles di Cilacap yang membuat beberapa perjalanan terhambat.

Kompensasi yang diterima penumpang jika KA terhambat

Berikut ini adalah kompensasi yang diterima penumpang jika kereta api yang ditumpanginya mengalami keterlambatan:

1. Keterlambatan KA antarkota lebih dari 1 jam

Penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat pengembalian seluruh biaya tiket.

Jika tidak membatalkan tiket, penumpang wajib mendapat:

- Minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam

- Minuman dan makanan ringan-berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam

Syarat dan ketentuan pembatalan perjalanan tiket kereta apiKOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Syarat dan ketentuan pembatalan perjalanan tiket kereta api

2. Keterlambatan KA antarkota di stasiun tujuan

- Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan

- Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan

- Penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan transportasi lain dan mendapat uang pengganti tiket

Baca juga: Jangan Sembarangan Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak 5 Aturannya

3. KA antarkota tidak bisa lanjut ke stasiun tujuan

- Penumpang mendapat kereta atau transportasi lain untuk sampai ke stasiun tujuan

- Mendapat ganti rugi seharga tiket

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com