KOMPAS.com – Penumpang kereta api berhak menerima kompensasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) apabila terjadi keterlambatan.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 63 Tahun 2019.
Permenhub itu berisi tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca juga: Penumpang KA yang Terdampak Rel Amblas di Cilacap Sudah Dapat Makan Berat
Kejadian keterlambatan KA ini baru-baru ini terjadi akibat dampak rel ambles di Cilacap yang membuat beberapa perjalanan terhambat.
Berikut ini adalah kompensasi yang diterima penumpang jika kereta api yang ditumpanginya mengalami keterlambatan:
Penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat pengembalian seluruh biaya tiket.
Jika tidak membatalkan tiket, penumpang wajib mendapat:
- Minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam
- Minuman dan makanan ringan-berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam
- Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan
- Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan
- Penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan transportasi lain dan mendapat uang pengganti tiket
- Penumpang mendapat kereta atau transportasi lain untuk sampai ke stasiun tujuan
- Mendapat ganti rugi seharga tiket
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.