KOMPAS.com – Penumpang kereta api berhak menerima kompensasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) apabila terjadi keterlambatan.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 63 Tahun 2019.
Permenhub itu berisi tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca juga: Penumpang KA yang Terdampak Rel Amblas di Cilacap Sudah Dapat Makan Berat
Kejadian keterlambatan KA ini baru-baru ini terjadi akibat dampak rel ambles di Cilacap yang membuat beberapa perjalanan terhambat.
Berikut ini adalah kompensasi yang diterima penumpang jika kereta api yang ditumpanginya mengalami keterlambatan:
Penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat pengembalian seluruh biaya tiket.
Jika tidak membatalkan tiket, penumpang wajib mendapat:
- Minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam
- Minuman dan makanan ringan-berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam
- Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan
- Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan
- Penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan transportasi lain dan mendapat uang pengganti tiket
- Penumpang mendapat kereta atau transportasi lain untuk sampai ke stasiun tujuan
- Mendapat ganti rugi seharga tiket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.