KOMPAS.com - PT Kereta Api Indoneia (Persero) memiliki sejumlah aturan terkait barang yang tidak boleh dibawa di kereta api oleh penumpang selama di perjalanan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan bersama, serta menghindari peristiwa kurang menyenangkan.
Baca juga:
Bahkan, jika penumpang kedapatan membawa barang yang dilarang oleh aturan perundang-undangan, pihak kereta api bisa saja langsung menyerahkan penumpang yang bersangkutan ke pihak berwajib. Misalnya, jika membawa narkotika.
"Kalau (membawa) narkotika, langsung kami serahkan ke pihak berwajib," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk beberapa barang yang hanya tidak diizinkan untuk dibawa, penumpang yang bersikeras membawanya terpaksa tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Apa saja barang yang tidak boleh dibawa di kereta api? Berikut rinciannya, seperti diungkapkan VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus dan Eva Chairunisa kepada Kompas.com, serta dari media sosial PT KAI:
Baca juga: Kursi Kereta Api Eksekutif Bisa Diputar? Ini Penjelasannya
Untuk diketahui, PT KAI juga telah menetapkan ukuran dan kapasitas muatan barang yang boleh dibawa oleh masing-masing penumpang.
Sesuai aturan yang berlaku setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik atau 100 liter dengan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).
Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang, atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 desimeter kubik tidak diperkenankan membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.
Baca juga: Apakah Kereta Api Eksekutif Bisa Dapat Makan Gratis?
Penumpang yang bersangkutan akan disarankan untuk mengangkut barangnya menggunakan jasa ekspedisi KA.
Sementara untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, jenis sepeda yang diperbolehkan naik hanyalah sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.
Baca juga: 4 Aturan Bawa Sepeda Naik KRL, Ukuran dan Tempat Menyimpannya
Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api.
Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan, perlu diperhatikan bahwa binatang, termasuk peliharaan, tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang.
Sehingga, angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang, namun dengan sejumlah ketentuan.
Baca juga: Bedanya Kelas Eksekutif dan Ekonomi di Kereta Api
Ketentuan tersebut antara lain bukan binatang yang dilarang oleh pemerintah, menggunakan kandang khusus binatang, serta mempersiapkan makanan dan minum untuk binatang selama di perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.