Hal senada juga disampaikan oleh Corporate Communication maskapai Super Air Jet.
"Untuk penanganan koper mishandling, dapat segera melapor ke bagian Lost and Found di stations tujuan dan diminta kebutuhan datanya. Penumpang akan diinformasikan status bagasi oleh petugas," tutur Corporate Communication maskapai Super Air Jet Carolina Lestari Sirait pada Rabu.
Baca juga: Wisata ke Pantai Baron Gunungkidul, Jangan Kaget Saat Airnya Jadi Coklat
Di sisi lain, Vice President Corporate Communication Angkasa Pura II Cin Asmoro mengatakan, jika penumpang pesawat mengetahui barang atau bagasinya tidak sesuai destinasi tujuan, maka dapat menghubungi maskapai terkait.
"Penumpang juga bisa menghubungi Contact Center Airport 138 di nomor 138, untuk barang tertinggal, atau merasa kehilangan barang di bandara," tutur Cin.
Prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal di bandra
Secara detail, berikut adalah prosedur penanganan barang hilang, atau tertinggal di bandara-bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II, sebagaimana dikutip dari laman resmi Angkasa Pura II.
- Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.
- Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam.
- Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.
- Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan, atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).
- Adapun bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara.
- Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.
- Di terminal juga banyak dijumpai personel customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang terkait barang hilang/tertinggal.
- Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personel yang berkepentingan, seperti Aviation Service. Termasuk juga penelusuran melalui CCTV hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan.
- Jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Lalu, personel AP II cukup meng-upload BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.