Menurut dia, pengesahan RKUHP menjadi UU ini adalah wujud berjalannya sistem negara yang konstitusional, yang mana tujuan utamanya untuk melindungi masyarakat Indonesia. Adapun regulasi tersebut baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.
"Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama," tuturnya.
Perbedaannya, lanjutnya, hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan.
Baca juga:
"Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung," ujar Menparekraf.
Adapun aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orangtua atau anaknya.
"Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait sedang menyusun aturan detail dan prosedur operasional standar (SOP) aktivitas wisata, yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
Baca juga: 100 Turis Asing Kunjungi Air Terjun Pangkadari di Manggarai NTT
Di samping itu, sosialisasi juga terus dilakukan. Tidak hanya ke kalangan industri pariwisata, namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.
"Kemenparekraf meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung," ujarnya.
Baca juga: Wisata Kampung Tradisional di Flores, NTT, Pikat Turis Asing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.