Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menculik Calon Istri, Tradisi Unik yang Terjaga di Sasak Ende, Lombok Tengah

Kompas.com - 12/12/2022, 06:06 WIB
Muhammad Naufal,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

LOMBOK, KOMPAS.com - Penculikan biasanya merupakan salah satu tidakan kriminal. Namun, penculikan menjadi sebuah tradisi yang hingga kini masih dilakukan warga Desa Wisata Sasak Ende.

Bermukim di Sengkol, Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), para perempuan yang diculik sudah tak terhitung jumlahnya.

Namun, jangan salah karena penculikan ini merupakan tradisi pernikahan yang memang harus dilakukan warga Sasak Ende.

Baca juga: 3 Keunikan Desa Sasak Ende, Rumah Adat hingga Kopi Dicampur Beras

Pemandu wisata sekaligus warga Sasak Ende bernama Alvin menyebutkan, aksi penculikan dalam rangka nikah lari ini dikenal dengan nama merari.

“Orang Sasak kenal dengan istilah merari. Nah, kenapa dikatakan sebagai menculik, kesannya kriminalitas, akan tetapi itu adalah kesepakatan orang Sasak,” kata dia kepada Kompas.com, Sealsa (6/12/2022).

Penculikan bukan nikah paksa

Ia mengungkapkan, aksi penculikan ini bermula terjadi saat dua sejoli saling mencintai. Kepada perempuan idamannya, sang pria akan terlebih dahulu menyatakan bahwa dia akan menculik.

Perjanjian ini, menurut Alvin, tidak boleh bocor atau terdengar hingga ke kuping orangtua sang perempuan. Namun, aksi penculikan masa kini lebih mudah dilakukan berkat adanya gadget.

Baca juga: Uniknya Rumah Adat Sasak Ende Lombok, Lantainya Dilapisi Kotoran Sapi

Dengan demikian, perjanjian untuk menculik bisa disampaikan melalui aplikasi berkirim pesan seperti Whatsapp dan sejenisnya.

Alvin melanjutkan, usai diculik, perempuan akan dibawa menuju rumah orangtua penculik atau rumah kepala dusun/aparat setempat.

“Awalnya janjian, (sang pria bilang) nanti malam kamu (perempuan), saya culik. Si cewek ini lalu dilarikan ke rumah kepala dusun atau rumah orangtua yang cowok,” ujarnya.

Tempat wisata bernama Desa Wisata Sasak Ende di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (SHUTTERSTOCK/Marc Stephan).SHUTTERSTOCK/Marc Stephan Tempat wisata bernama Desa Wisata Sasak Ende di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (SHUTTERSTOCK/Marc Stephan).

Lalu, sehari setelahnya, terdapat dua utusan yang dikirim ke rumah orangtua perempuan yang diculik. Utusan ini akan menyampaikan bahwa anak perempuan orangtua itu telah diculik dan hendak dinikahkan.

Kata Alvin, perempuan yang diculik itu dilarang untuk kembali ke rumahnya. Sebab jika kembali ke rumahnya, perempuan dan keluarganya bisa dikenai denda.

Bersama dengan dua utusan itu, orangtua perempuan membahas tentang mahar hingga hingga wali nikah.

Baca juga: Mengenal Tari Peresean, Tarian Pemanggil Hujan Suku Sasak Lombok

“Setelah diculik, sehari setelahnya, dikirim lah dua utusan untuk memberitahu ke keluarga perempuan bahwa anaknya sudah dilarikan sama si B, misalnya. Itu nanti akan berbicara masalah mahar hingga wali (nikah),” tutur Alvin.

Usai disepakati soal mahar hingga wali nikah, sang laki-laki dan perempuan akan menggelar akad nikah.

Menurut Alvin, jarak waktu hingga digelarnya akad nikah bervariasi mulai dari 2-7 hari. Ia menyatakan, penyelenggaraan akad nikah tidak diperkenankan untuk diundur-undur.

“Akad nikah itu paling lama satu mingguan lah. Jadi, tidak boleh lama-lama akad nikahnya, ada yang 2-3 hari langsung akad nikah. Kalau sudah dapat wali dan penentuan mahar, langsung bisa akad nikah,” Kata Alvin.

Menculik calon istri masih dilakukan

Tak berhenti di sini, tradisi pernikahan Sasak masih berlanjut. Alvin berujar, kedua mempelai serta keluarga masih bertanggung jawab untuk menggelar pesta atau resespsi pernikahan.

Penyelenggaraan pesta atau resespsi pernikahan yang wajib berlangsung di Desa Sasak Ende ini dibebaskan kepada kemampuan finansial sang mempelai dan keluarga.

Jika pihak keluarga memang memiliki modal, penyelenggaraan resepsi itu bisa berlangsung dua pekan usai akad nikah.

Baca juga: Hijaukan Gunung Sasak Lombok, BCA Tanam 1.000 Pohon Durian 

Namun, sebaliknya, penyelenggaraan resepsi bisa berlangsung hingga dua bulan usai akad nikah saat pihak keluarga tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.

“Itu akan berproses lagi (usai akad nikah), membutuhkan biaya yang cukup besar untuk proses pesta. Proses (pesta) ini memberikan hidangan ke tamu undangan,” sebut Alvin.

Setelah menggelar resepsi pernikahan, sang mempelai akan diarak sekampung. Tradisi ini dikenal dengan nama nyongkolan.

Sang pria dan perempuannya akan dirias dan diperlakukan layaknya raja dan ratu selama seharian penuh. Saat nyongkolan berlangsung, kedua mempelai akan diiringi tarian gendang beleq.

“Setelah semua selesai, ada istilah nyongkolan atau arak-arakan. Setelah nyongkolan, baru sudah biasa,” ujar Alvin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com