Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Maskapai Wajib Lapor ke KPPU Sebelum Tetapkan Harga Tiket Pesawat

Kompas.com - 21/12/2022, 19:31 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh maskapai penerbangan nasional diwajibkan melapor secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum menetapkan kebijakan harga tiket pesawat.

Ketujuh maskapai tersebut meliputi Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Baca juga: Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya

Kewajiban tersebut merupakan bentuk sanksi dari KPPU, lantaran tujuh maskapai ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.

Ilustrasi aturan bagasi garuda indonesia.SHUTTERSTOCK/CESC_ASSAWIN Ilustrasi aturan bagasi garuda indonesia.

Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan, putusan KPPU mengenai kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan, telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi KPPU  terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang sebelumnya membatalkan putusan KPPU tentang kartel tiket pesawat tersebut.

Tepatnya, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

“Ketujuh maskapai tersebut harus melaksanakan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 yang saat ini telah dikuatkan oleh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Maskapai Indonesia Terburuk di Dunia, Bisa Hambat Pemulihan Pariwisata

Ilustrasi pesawat di bandara Angkasa Pura I. Ditjen Pajak mengatakan PPN avtur bukan satu-satunya penyebab mahalnya tiket pesawat. Dok. PT Angkasa Pura I Ilustrasi pesawat di bandara Angkasa Pura I. Ditjen Pajak mengatakan PPN avtur bukan satu-satunya penyebab mahalnya tiket pesawat.

Secara rinci, sanksi yang diberikan KPPU kepada tujuh maskapai penerbangan domestik itu berupa perintah untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen.

Laporan itu wajib disampaikan selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Baca juga: 10 Maskapai Terburuk di Dunia, Nomor 1 dari Indonesia

Kompas.com telah menghubungi pihak Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group untuk meminta tanggapan atas putusan di atas.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menuturkan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut.

“Izin,saya akan pelajari terlebih dahulu. Apabila ada perkembangan akan saya sampaikan,” ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum memberi tanggapan hingga berita ini ditulis.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com