Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Maskapai Wajib Lapor ke KPPU Sebelum Tetapkan Harga Tiket Pesawat

Kompas.com - 21/12/2022, 19:31 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh maskapai penerbangan nasional diwajibkan melapor secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum menetapkan kebijakan harga tiket pesawat.

Ketujuh maskapai tersebut meliputi Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Baca juga: Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya

Kewajiban tersebut merupakan bentuk sanksi dari KPPU, lantaran tujuh maskapai ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.

Ilustrasi aturan bagasi garuda indonesia.SHUTTERSTOCK/CESC_ASSAWIN Ilustrasi aturan bagasi garuda indonesia.

Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan, putusan KPPU mengenai kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan, telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi KPPU  terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang sebelumnya membatalkan putusan KPPU tentang kartel tiket pesawat tersebut.

Tepatnya, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

“Ketujuh maskapai tersebut harus melaksanakan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 yang saat ini telah dikuatkan oleh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Maskapai Indonesia Terburuk di Dunia, Bisa Hambat Pemulihan Pariwisata

Ilustrasi pesawat di bandara Angkasa Pura I. Ditjen Pajak mengatakan PPN avtur bukan satu-satunya penyebab mahalnya tiket pesawat. Dok. PT Angkasa Pura I Ilustrasi pesawat di bandara Angkasa Pura I. Ditjen Pajak mengatakan PPN avtur bukan satu-satunya penyebab mahalnya tiket pesawat.

Secara rinci, sanksi yang diberikan KPPU kepada tujuh maskapai penerbangan domestik itu berupa perintah untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen.

Laporan itu wajib disampaikan selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Baca juga: 10 Maskapai Terburuk di Dunia, Nomor 1 dari Indonesia

Kompas.com telah menghubungi pihak Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group untuk meminta tanggapan atas putusan di atas.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menuturkan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut.

“Izin,saya akan pelajari terlebih dahulu. Apabila ada perkembangan akan saya sampaikan,” ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum memberi tanggapan hingga berita ini ditulis.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022).

Kronologi kartel tiket pesawat tujuh maskapai

Berikut kronologi singkat dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan nasional, seperti dikutip dari siaran pers KPPU dan Kompas.com.

Baca juga: Cara Check In Online di 6 Maskapai Penerbangan Indonesia

Juli 2019

Dugaan kartel tiket pesawat bermula pada medio 2019. KPPU melakukan penelitian inisiatif atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri.

Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai penerbangan.

“Pada proses persidangan Majelis Komisi KPPU, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar,” bunyi keterangan resmi KPPU, dikutip Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik. Selain itu, tiket pesawat domestik yang tersedia harganya relatif tinggi.

Baca juga: Upaya Turunkan Harga Tiket Pesawat, Penerbangan Internasional ke Indonesia Akan Ditambah

Ilustrasi pesawat - Salah satu pesawat dari maskapai penerbangan Citilink.dok. Citilink Ilustrasi pesawat - Salah satu pesawat dari maskapai penerbangan Citilink.

Juni 2020

Pada 23 Juni 2020 KPPU memutus bahwa ketujuh maskapai tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Keputusan itu diambil berdasarkan fakta-fakta yang telah dihimpun KPPU.

Adapun bunyi Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, sebagai berikut:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama

Sementara, Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan kartel, sebagai berikut:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: Warga Keluhkan Mahalnya Harga Tiket Pesawat Medan-Lhokseumawe

Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3, 2018.Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3, 2018.

Juli 2020

Merespons putusan KPPU tersebut, Lion Air Group mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat.

Mengutip Kontan, Sabtu (11/7/2020), Lion Air mengajukan keberatan pada Jumat, 10 Juli 2020 , dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst. 

“Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut. Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dikutip dari Kontan.

September 2020

PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group dan membatalkan putusan KPPU, pada 2 September 2020.

“Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan. Membatalkan putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020,” bunyi putusan PN Jakpus.

Baca juga: Kapan Harga Tiket Pesawat Turun? Simak Prediksinya

November 2022

KPPU mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai dalam negeri.

Desember 2022

Pada Selasa, 13 Desember 2022, MA mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

Itu berarti, putusan KPPU mengenai kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai domestik memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Baca juga: 4 Tips Agar Harga Tiket Pesawat Murah, Pesan Hari Senin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berlibur ke Bangkok, Pilih Musim Terbaik untuk Perjalanan Anda

Berlibur ke Bangkok, Pilih Musim Terbaik untuk Perjalanan Anda

Travel Tips
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Siapkan Wisata Pagi dan Malam

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Siapkan Wisata Pagi dan Malam

Travel Update
Pantai Kembar Terpadu di Kebumen, Tempat Wisata Edukasi Konservasi Penyu Tanpa Biaya Masuk

Pantai Kembar Terpadu di Kebumen, Tempat Wisata Edukasi Konservasi Penyu Tanpa Biaya Masuk

Travel Update
Siaga Suhu Panas, Petugas Patroli di Pantai Bangka Belitung

Siaga Suhu Panas, Petugas Patroli di Pantai Bangka Belitung

Travel Update
Cara ke Museum Batik Indonesia Naik Transjakarta dan LRT

Cara ke Museum Batik Indonesia Naik Transjakarta dan LRT

Travel Tips
Layanan Shower and Locker Dekat Malioboro, Personelnya Bakal Ditambah Saat 'Long Weekend'

Layanan Shower and Locker Dekat Malioboro, Personelnya Bakal Ditambah Saat "Long Weekend"

Travel Update
Museum Batik Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk 2024

Museum Batik Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk 2024

Hotel Story
3 Destinasi Wisata Unggulan Arab Saudi, Kunjungi Museum Bersejarah

3 Destinasi Wisata Unggulan Arab Saudi, Kunjungi Museum Bersejarah

Travel Tips
Mengenal Subak Jatiluwih yang Akan Dikunjungi Delegasi World Water Forum 

Mengenal Subak Jatiluwih yang Akan Dikunjungi Delegasi World Water Forum 

Jalan Jalan
Area Baduy Dalam Buka Lagi untuk Wisatawan Setalah Perayaan Kawalu 

Area Baduy Dalam Buka Lagi untuk Wisatawan Setalah Perayaan Kawalu 

Travel Update
5 Wisata di Bandung Barat, Ada Danau hingga Bukit

5 Wisata di Bandung Barat, Ada Danau hingga Bukit

Jalan Jalan
Aktivitas Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal Usai Erupsi Gunung Ruang 

Aktivitas Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal Usai Erupsi Gunung Ruang 

Travel Update
5 Cara Motret Sunset dengan Menggunakan HP

5 Cara Motret Sunset dengan Menggunakan HP

Travel Tips
Harga Tiket Masuk Balong Geulis Cibugel Sumedang

Harga Tiket Masuk Balong Geulis Cibugel Sumedang

Jalan Jalan
Tips Menuju ke Balong Geulis, Disuguhi Pemandangan Indah

Tips Menuju ke Balong Geulis, Disuguhi Pemandangan Indah

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com