KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menerapkan persyaratan khusus bagi penumpang yang sedang hamil.
Persyaratan ibu hamil naik pesawat wajib dipenuhi demi keselamatan sang ibu dan calon buah hati.
Baca juga: Garuda Indonesia Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia 2022
“Ibu hamil diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya,” tulis Garuda Indonesia dalam laman resminya, dikutip Jumat (13/1/2023).
Meskipun diperbolehkan dengan syarat, ibu hamil diimbau berkonsultasi lebih dulu dengan dokter kandungan masing-masing sebelum naik pesawat demi faktor keselamatan.
Baca juga: Garuda Indonesia Beri Promo Tiket Pesawat, Jakarta-Singapura PP Rp 3,7 Juta
Berikut syarat ibu hamil naik pesawat dari Garuda Indonesia, seperti dikutip dari laman resminya.
1. Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, kehamilan normal, tidak ada komplikasi, dan usia kehamilan di bawah 32 minggu, diperbolehkan terbang.
2. Ibu hamil dengan kriteria di atas, wajib melampirkan Medical Information Form (MEDIF).
Pengertian MEDIF adalah formulir dari Garuda Indonesia berisi informasi rahasia yang memungkinkan departemen medis maskapai penerbangan, untuk menilai kesehatan penumpang untuk melakukan perjalanan.
MEDIF bisa diunduh link berikut atau dengan menghubungi Garuda Sentra Medika (GSM).
Baca juga: Naik Pesawat Bikin Mudah Lelah? Ternyata Ini Sebabnya
3. Ibu hamil dengan kriteria di atas, wajib melampirkan Form of Indemnity (FOI) atau surat pernyataan yang tersedia di bandara saat check-in
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.