Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster?

Kompas.com - 27/01/2023, 16:44 WIB
Sania Mashabi,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengetahui syarat naik kereta api terbaru akan membuat kita lebih siap melakukan perjalanan.

Salah satunya adalah syarat vaksinasi, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian khusus.

Di saat pelonggaran syarat perjalanan dilakukan, bisakah naik kereta tanpa vaksin booster atau dosis ketiga?

Baca juga:

Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, syarat tersebut masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi calon penumpang adalah vaksinasi Covid-19. Ini tetap berlaku meski kondisi pandemi sudah mulai mereda.

"Betul masih sama dengan SE," kata Eva kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Dikutip dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, ada beberapa syarat perjalanan yang harus diperhatikan para calon penumpang mulai dari usia 6 sampai 17 tahun ke atas.

Baca juga:

Untuk ketentuan vaksinasi, jika ingin berpergian menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ), calon penumpang usia 18 tahun ke atas harus terlebih dahulu mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

"18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster," ucapnya.

Sementara untuk anak usia 6-17 tahun diwajibkan minimal memperoleh vaksin Covid-19 dosis kedua.

Baca juga: Sebanyak 466.000 Orang Naik Kereta Api Saat Libur Panjang Imlek 2023

Sedangkan, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Namun, anak usia 6 tahun wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Sebagai informasi, apabila ada calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 akibat alasan medis tertentu cukup lampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com