Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2023, 19:02 WIB

KOMPAS.com - Keberadaan kartu identitas, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), penting untuk melakukan perjalanan dengan naik kereta api. Namun, apakah naik kereta api bisa tanpa membawa KTP?

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang diwajibkan untuk membawa kartu identitas seperti KTP saat naik kereta api.

Baca juga:

"Harus bawa identitas (KTP). Atau surat resmi dari instansi (kepolisian) jika hilang dan lain-lain. Bisa juga bawa paspor," ujar Eva kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Pesan tiket kereta api bisa tanpa KTP

Ilustrasi paspor indonesia.SHUTTERSTOCK/RIVER IZKI Ilustrasi paspor indonesia.

Sementara itu, dalam memesan tiket kereta api, calon penumpang bisa memilih dua jenis kartu identitas diri yang diperlukan.

"Bisa pakai KTP atau paspor," kata Eva.

Ia melanjutkan, anak berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki kartu KTP bisa memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK).

Baca juga:

Selain itu, lanjut Eva, juga ada beberapa syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang yakni vaksinasi Covid-19. Syarat ini tetap berlaku meski kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai mereda.

Syarat tersebut masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Betul masih sama dengan SE," tuturnya.

Apa naik kereta api harus vaksin?

Ilustrasi Kereta Api. Tarif khusus diberlakukan untuk KA Harina dan Ciremai rute Bandung-Cirebon pulang pergi (PP).KAI Ilustrasi Kereta Api. Tarif khusus diberlakukan untuk KA Harina dan Ciremai rute Bandung-Cirebon pulang pergi (PP).

Terkait ketentuan vaksinasi jika menggunakan kereta api jarak jauh, calon penumpang usia 18 tahun ke atas harus terlebih dahulu mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

"18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster," kata Eva.

Anak usia 6-17 tahun diwajibkan minimal memperoleh vaksin Covid-19 dosis kedua, sedangkan anak berusia di bawah enam tahun tidak wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR.

Baca juga:

Namun, anak usia enam tahun wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai informasi, apabila ada calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 akibat alasan medis tertentu cukup lampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+