Ada tiga kategori barang personal use berdasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, meliputi:
1. Barang yang diperoleh dari luar daerah pabean, dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean
2. Barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean,
3. Barang yang diperoleh dari luar daerah pabean, yang akan digunakan selama berada di daerah pabean, dan akan dibawa kembali pada saat penumpang meninggalkan daerah pabean.
Baca juga: Jangan Bawa Barang Saat Evakuasi Darurat dari Pesawat, Ini Alasannya
Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak untuk barang personal use. Dengan syarat, nilai barang atau free on board (FOB) maksimal 500 dolllar AS per orang per kedatangan.
Jika barang personal use memiliki FOB melebihi batasan tersebut, maka tetap dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Barang penumpang personal use untuk nilai barang (FOB) diatas 500USD/orang/kedatangan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihan/selisihnya,” tulis akun resmi @bravobeacukai.
Baca juga: 6 Tips agar Barang Bawaan Tidak Tertinggal Saat Bepergian
Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai bagi orang dewasa, sebagai berikut.
1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya
2. Satu liter minuman mengandung etil alkohol
Jika produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis, maka pembebasan bea masuk atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
Sementara, jika barang kena cukai itu melebihi batas ketentuan fasilitas bebas cukai, maka akan dimusnahkan.
“Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” bunyi pasal 13 ayat 3 aturan itu.
Baca juga: Jangan Pakai 7 Barang Ini Saat Naik Pesawat
Sementara itu, barang yang masuk kategori non personal use tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan PDRI. Adapun pembayaran bea masuk barang non personal use diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter @bravobeacukai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.