Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Kompas.com - 04/02/2023, 19:37 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Belanja menjadi salah satu kegiatan yang lumrah dilakukan masyarakat saat bepergian ke luar negeri. Saat kembali ke Indonesia, barang belanjaan tersebut merupakan kategori barang impor yang terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Perlu diketahui bahwa setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, kepada Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Petugas bea cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang luar negeri setibanya di Tanah Air. Nah, agar proses pemeriksaan barang bawaan berjalan lancar, berikut sejumlah tips yang bisa traveler coba.

Ilustrasi koper penumpang yang ingin keluar negeriDok. Shutterstock Ilustrasi koper penumpang yang ingin keluar negeri

1. Memahami aturan barang bawaan penumpang 

Sebelum berbelanja di luar negeri, traveler sebaiknya memahami aturan barang bawaan penumpang.

Nirwala menuturkan peraturan tentang barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Peraturan ini mengatur impor barang bawaan penumpang terdiri dari barang personal use dan non-personal use,” terangnya.

Baca juga: Cara Jastip yang Legal, Sesuai Peraturan Ditjen Bea dan Cukai

Secara singkat, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Namun, jika melebihi batas nilai pabean tersebut, maka pelancong dikenai pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihan tersebut.

Besaran tarifnya meliputi, tarif bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

Baca juga: 5 Cara Packing Koper saat Traveling, Jangan Terlalu Banyak Barang

Sedangkan, untuk barang non personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

Dari gambaran aturan dasar itu, traveler sebaiknya memperhitungkan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika belanjanya melebihi ketentuan.

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Toko Oleh-oleh di Purworejo Jawa Tengah, Banyak Pilihannya

5 Toko Oleh-oleh di Purworejo Jawa Tengah, Banyak Pilihannya

Itinerary
5 Tempat Wisata di Bali Disiapkan untuk Delegasi World Water Forum

5 Tempat Wisata di Bali Disiapkan untuk Delegasi World Water Forum

Travel Update
8 Tips Mendaki Gunung Prau yang Aman untuk Pemula

8 Tips Mendaki Gunung Prau yang Aman untuk Pemula

Jalan Jalan
Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Travel Update
6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

Travel Tips
Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com