Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2023, 20:50 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor di Bali.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.

"Memang betul (larangan sewa motor dari Gubernur Bali), ini dilihat dari sisi Pergub Nomor 28 mengenai Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali," kata Tjok Bagus dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (13/3/2023).

Baca juga:

Tjok Bagus menambahkan, merujuk pada pasal 7 Pergub tersebut, tertulis bahwa pengusaha pariwisata wajib menyediakan barang dan/atau jasa Pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan.

Ia menjelaskan, di dalam pasal 7 poin G disebutkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali harus berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Selain itu, menurut aturan Kementerian Perhubungan, sepeda motor atau kendaraan roda dua memang belum termasuk kendaraan wisata.

"Kami sudah berhubungan dengan dinas perhubungan, katanya (sepeda motor) memang belum termasuk kendaraan wisata. Kami menjaga keamanan dari pada wisatawan yang sedang berwisata di Bali," tutur dia.

Baca juga: Menanti Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap WNA yang Berulah di Bali

Tindakan tegas untuk pelanggar aturan lalu lintas

Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan harus memastikan keamanan pengguna kendaraan.

Sandiaga juga menyoroti pro dan kontra yang muncul terkait larangan sewa motor di Bali bagi wisatawan mancanegara sempat menimbulkan pro dan kontra.

Ia mengaku menerima laporan tentang terjadinya sejumlah kecelakaan akibat para wisman tersebut belum mahir mengendarai motor.

Baca juga:

Namun, Sandiaga menegaskan, baik dalam kondisi sadar maupun mabuk, wisatawan yang melanggar lalu lintas dan menimbulkan kecelakaan tetap harus ditindak tegas.

"Jika ada pelanggaran dari segi peraturan lalu lintas, tentunya harus kita tindak tegas," kata Sandi dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (13/3/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Dikutip dari laman Kompas.com (12/3/2023) larangan penyewaan sepeda motor bagi wisatawan mancanegara di Bali disampaikan oleh Gubernur Bali saat acara jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Minggu (12/3/2023).

Larangan tersebut diumumkan usai melihat perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas.

Baca juga:

Beberapa oknum wisman dilaporkan berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm, dan menggunakan pelat palsu.

Berdasarkan catatan Polda Bali, tercatat lebih dari 171 wisman yang melanggar ketertiban lalu lintas sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023.

Penerapan keputusan tersebut dilakukan bertujuan untuk menata aktivitas pariwisata Bali agar lebih berkualitas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

Jalan Jalan
Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Saat Nataru, Bisa Mampir Stasiun Tuntang ala 'Gadis Kretek'

Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Saat Nataru, Bisa Mampir Stasiun Tuntang ala "Gadis Kretek"

Hotel Story
Libur Nataru, Pelni Labuan Bajo Tambah Rute dan Kuota Penumpang

Libur Nataru, Pelni Labuan Bajo Tambah Rute dan Kuota Penumpang

Travel Update
Kereta Uap Harry Potter Terancam Ditutup Akibat Alasan Keamanan

Kereta Uap Harry Potter Terancam Ditutup Akibat Alasan Keamanan

Travel Update
Bandara Komodo di Labuan Bajo Naik Status Jadi Bandara Internasional

Bandara Komodo di Labuan Bajo Naik Status Jadi Bandara Internasional

Travel Update
4 Wahana Perosotan Pelangi di Bogor, Bisa Meluncur di Kebun Teh 

4 Wahana Perosotan Pelangi di Bogor, Bisa Meluncur di Kebun Teh 

Jalan Jalan
Kaleidoskop Aturan Baru untuk Turis di Bali Sepanjang 2023

Kaleidoskop Aturan Baru untuk Turis di Bali Sepanjang 2023

Travel Update
PHRI Bantul: Pemesanan Hotel untuk Libur Akhir Tahun Sudah 70 persen

PHRI Bantul: Pemesanan Hotel untuk Libur Akhir Tahun Sudah 70 persen

Travel Update
LRT Sumsel Perpanjang Jam Operasi Saat Malam Tahun Baru, hingga Pukul 01.00

LRT Sumsel Perpanjang Jam Operasi Saat Malam Tahun Baru, hingga Pukul 01.00

Travel Update
Tren Slowcation Diprediksi Banyak Dicari Tahun Depan, Apa Itu?

Tren Slowcation Diprediksi Banyak Dicari Tahun Depan, Apa Itu?

Travel Update
Main ke Rumah Hantu Solo, Bisa Mampir ke 7 Wisata Ini 

Main ke Rumah Hantu Solo, Bisa Mampir ke 7 Wisata Ini 

Jalan Jalan
Kawasan Bromo Tutup untuk Kendaraan Bermotor Saat Wulan Kapitu

Kawasan Bromo Tutup untuk Kendaraan Bermotor Saat Wulan Kapitu

Travel Update
Tiket Kereta Api Berangkat dari DAOP 6 Baru Terisi 34 Persen

Tiket Kereta Api Berangkat dari DAOP 6 Baru Terisi 34 Persen

Travel Update
Cara Mengisi Malaysia Digital Arrival Card

Cara Mengisi Malaysia Digital Arrival Card

Travel Update
Menparekraf Upayakan Penerbangan Langsung 'On Demand' ke Labuan Bajo

Menparekraf Upayakan Penerbangan Langsung "On Demand" ke Labuan Bajo

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com