KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor di Bali.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.
"Memang betul (larangan sewa motor dari Gubernur Bali), ini dilihat dari sisi Pergub Nomor 28 mengenai Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali," kata Tjok Bagus dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (13/3/2023).
Baca juga:
Tjok Bagus menambahkan, merujuk pada pasal 7 Pergub tersebut, tertulis bahwa pengusaha pariwisata wajib menyediakan barang dan/atau jasa Pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan.
Ia menjelaskan, di dalam pasal 7 poin G disebutkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali harus berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
Selain itu, menurut aturan Kementerian Perhubungan, sepeda motor atau kendaraan roda dua memang belum termasuk kendaraan wisata.
"Kami sudah berhubungan dengan dinas perhubungan, katanya (sepeda motor) memang belum termasuk kendaraan wisata. Kami menjaga keamanan dari pada wisatawan yang sedang berwisata di Bali," tutur dia.
Baca juga: Menanti Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap WNA yang Berulah di Bali
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan harus memastikan keamanan pengguna kendaraan.
Sandiaga juga menyoroti pro dan kontra yang muncul terkait larangan sewa motor di Bali bagi wisatawan mancanegara sempat menimbulkan pro dan kontra.
Ia mengaku menerima laporan tentang terjadinya sejumlah kecelakaan akibat para wisman tersebut belum mahir mengendarai motor.
Baca juga:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.