Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Sewa Motor di Bali, Menparekraf: Belum Terlalu Diawasi

Kompas.com - 15/03/2023, 14:59 WIB
Sania Mashabi,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekaf) Sandiaga Uno mengatakan, selama ini belum ada pengawasan ketat terkait wisatawan mancanegara (wisman) yang menyewa motor di Bali.

Oleh karena itu, saat ini ia akan berusaha meningkatkan pengawasan terhadap wisman yang menyewa motor di Bali.

Baca juga:

"Wisatawan mancanegara yang belum mahir membawa motor dan tidak memiliki surat izin mengemudi motor selama ini belum terlalu diawasi," kata Menparekraf di Central Park, Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Bali untuk melakukan sosialisasi aturan lalu lintas ke wisman.

"Kami sudah menerbitkan do's and dont's dan memfasilitasi satgas yang nanti akan memastikan keamanan dari kegiatan wisata dari para warga negara asing," ujar dia.

Baca juga: Sikap Turis Asing yang Langgar Aturan di Bali Jangan Digeneralisasi

Sejumlah wisatawan mancanegara berdiri di sebuah sudut di kawasan Canggu, Bali,  8 Desember 2022.SHUTTERSTOCK/RUUD SUHENDAR Sejumlah wisatawan mancanegara berdiri di sebuah sudut di kawasan Canggu, Bali, 8 Desember 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Budijanto Ardijansyah juga menilai kegiatan penyewaan motor termasuk oleh wisman harus diawasi.

Menurut dia, penting untuk memperhatikan syarat ketat peminjaman motor oleh wisman, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dan asuransi.

"Biasanya (pelanggaran) terjadi karena ada pembiaran sehingga mereka makin berani. Kalau tindakan tegas dilakukan menurut saya tidak ada tindakan-tindakan itu dilakukan," kata Budi, dilaporkan oleh Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Baca juga:

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/3/2023) Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisman menyewa motor lantaran ramai beredar di media sosial tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Adapun ia mengatakan akan mengesahkan dalam bentuk peraturan daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Koster mengajukan pencabutan Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang berada di Pulau Dewata, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Ia mengatakan sudah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM, tembusan Menteri Luar Negeri, untuk mencabut VoA bagi warga kedua negara tersebut.

Baca juga: Larangan Turis Asing Sewa Motor Dikhawatirkan Bakal Bikin Kunjungan Wisata Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com