Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2023, 22:05 WIB

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di Bali.

Pertama, melarang wisman menyewa sepeda motor di Bali. Kemudian, Koster juga meminta pencabutan Visa on Arrival (Voa) untuk wisman asal Rusia dan Ukraina.

Adapun beberapa ulah oknum wisman seperti mengendarai sepeda motor ugal-ugalan, tidak mengenakan helm saat berkendara, melanggar tata tertib lalu lintas, hingga menggunakan pelat motor palsu.

Baca juga: Gubernur Bali Larang Wisman Sewa Motor, Kadispar: Jaga Keamanan

Dikutip dari laman Kompas.com (13/3/2023), Koster mengatakan warga Rusia dan Ukraina sengaja datang ke Indonesia untuk menghindari perang di negaranya.

Alhasil, wisman tersebut datang ke Bali tidak hanya untuk berwisata, tetapi juga untuk bekerja.

Baca juga: Kata Sandiaga Soal Permintaan Wagub Bali Cabut Visa on Arrival Warga Rusia dan Ukraina

Mudahnya kebijakan 

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Seminyak, Bali.Dok. Shutterstock/AsiaTravel Ilustrasi wisatawan mancanegara di Seminyak, Bali.

Menanggapi masalah ini, Pengamat Pariwisata Azril Azhari menilai penyebab adanya oknum yang membuat masalah di Bali berangkat dari banyaknya kuantitas wisman di Bali. 

Sementara itu, kualitas wisman kerap dikesampingkan.

"Kita selalu mengejar jumlah (kuantitas wisman), maka kita lupa dengan kualitas, sehingga memudahkan suatu kebijakan," kata Azril kepada Kompas.com, Selasa(14/3/2023).

Lebih lanjut, guna mencapai target banyaknya jumlah wisman datang ke Indonesia, muncul kebijakan pengadaan berbagai macam visa yang memudahkan wisman masuk ke Indonesia.

Baca juga:

Seperti halnya Visa on Arrival, Azril mengatakan bahwa Indonesia sudah memberikan kebijakan visa tersebut ke beberapa negara.

Sebagaimana yang dilaporkan oleh Kompas.com (13/3/2023) Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa sejak Maret 2022 sudah ada sekitar 86 negara yang diberikan kebijakan Visa on Arrival.

Untuk diketahui, VoA ialah visa yang bisa diurus setelah sampai di negara tujuan, sehingga wisatawan tidak perlu membuatnya di negara asal. 

Dikutip dari laman Kompas.com (24/9/2022), VoA diberikan untuk rentang waktu tinggal di Indonesia selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan lama tinggal 30 hari.

"Karena mengejar jumlah, pokoknya orang yang ala kadarnya, dia bisa lama di Indonesia. Alhasil mereka (wisman) cari kerjaan (di Indonesia). Nah itu yang jadi masalahnya," kata Azril.

Baca juga: Menanti Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap WNA yang Berulah di Bali

Azril menilai, kadatangan wisman ke Indonesia, harusnya bisa berdampak baik terhadap perekonomian di Indonesia. Bukan berujung pada wisman yang mencari kerja dan mendapatkan uang di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Spot Foto Instagramable di Animalium BRIN, Bisa di Habitat Buatan

5 Spot Foto Instagramable di Animalium BRIN, Bisa di Habitat Buatan

Travel Tips
Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak

Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak

Travel Update
Kursi KA Ekonomi Masih Tegak per Akhir Mei 2023, Kapan Kursi Baru Dipakai?

Kursi KA Ekonomi Masih Tegak per Akhir Mei 2023, Kapan Kursi Baru Dipakai?

Travel Update
Jelang Libur Long Weekend, Tiket Kereta Api Mulai Banyak Dipesan

Jelang Libur Long Weekend, Tiket Kereta Api Mulai Banyak Dipesan

Travel Update
[POPULER TRAVEL] Masa Berlaku Paspor 6 bulan | Big Bad Wolf 2023

[POPULER TRAVEL] Masa Berlaku Paspor 6 bulan | Big Bad Wolf 2023

Travel Update
Krakatau Park, Taman Hiburan Baru di Lampung Lengkap Dengan 21 Wahana

Krakatau Park, Taman Hiburan Baru di Lampung Lengkap Dengan 21 Wahana

Jalan Jalan
Naik KRL ke ICE BSD Bisa Lanjut Shuttle Bus Gratis, Catat Langkahnya

Naik KRL ke ICE BSD Bisa Lanjut Shuttle Bus Gratis, Catat Langkahnya

Travel Tips
Panduan Lengkap ke Museum Multatuli di Rangkasbitung

Panduan Lengkap ke Museum Multatuli di Rangkasbitung

Travel Tips
Desa Wisata Hargotirto, Punya Spot Terbaik Lihat Perbukitan Menoreh

Desa Wisata Hargotirto, Punya Spot Terbaik Lihat Perbukitan Menoreh

Jalan Jalan
Kampoeng Ketandan Yogyakarta Jadi Bagian dari Wisata Jalan Kaki

Kampoeng Ketandan Yogyakarta Jadi Bagian dari Wisata Jalan Kaki

Jalan Jalan
Cara ke Animalium BRIN Naik Kereta dan Kendaraan Pribadi

Cara ke Animalium BRIN Naik Kereta dan Kendaraan Pribadi

Travel Tips
Maskapai Vietjet Air Buka Penerbangan ke Jakarta Mulai 5 Agustus 2023

Maskapai Vietjet Air Buka Penerbangan ke Jakarta Mulai 5 Agustus 2023

Travel Update
5 Tips Berkunjung ke Big Bad Wolf, Bawa Kantong Sendiri

5 Tips Berkunjung ke Big Bad Wolf, Bawa Kantong Sendiri

Travel Tips
10 Tempat Liburan di Lembang Ramah Anak, Bisa Main Sambil Belajar

10 Tempat Liburan di Lembang Ramah Anak, Bisa Main Sambil Belajar

Jalan Jalan
Perpustakaan Unik di Tangerang OMAH Library, Banyak Dikunjungi Tamu Asing

Perpustakaan Unik di Tangerang OMAH Library, Banyak Dikunjungi Tamu Asing

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+