Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Menghitung Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Kompas.com - 25/03/2023, 23:29 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, viral sebuah video di Tik Tok menayangkan pengalaman seorang wanita bernama Tiara, yang kena pajak barang bawaan penumpang sebesar Rp 600.000, usai pulang dari Thailand.

Padahal, Tiara hanya membeli oleh-oleh berupa makanan seharga 600 baht Thailand, atau setara Rp 300.000.

Baca juga: Aturan Bea Cukai yang Perlu Diketahui Saat Pulang dari Luar Negeri

Baca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Viral, kisah Tiara kena pajak Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan seharga Rp 300.000TikTok/@Tiaranab_ Viral, kisah Tiara kena pajak Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan seharga Rp 300.000

Berdasarkan penjelasan Tiara dalam akun Tik Tok @tiaranab_, petugas Ditjen Bea dan Cukai, menganggap oleh-olehnya melebihi batas normal. Jadi, barang bawaan Tiara masuk kategori non personal use atau bukan barang pribadi

“Akhirnya, penetapannya, saya dimasukkan kategori punya 150 produk dengan harga sekitar Rp 2,2 juta. Yang paling saya kagetin, saya enggak belanja di atas Rp 7,5 juta, tapi kenapa bisa dianggap produk ini bukan barang personal use," ujarnya dalam video yang diunggah lewat Tik Tok, dikutip Kompas.com Sabtu (25/3/2023).

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri? 

Kategori barang bawaan penumpang

Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.Dok. Shutterstock/ImYanis Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.

Sebelum menghitung pajak bawang bawaan penumpang dari luar negeri, kita perlu mengetahui kategori barang bawaan penumpang. Sebab, kategori barang bawaan penumpang akan mempengaruhi perhitungan pajak dan bea masuk.

Perlu diketahui bahwa, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang bea masuk dan pajak impor.

Selanjutnya, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Baca juga: 6 Tips agar Barang Bawaan Tidak Tertinggal Saat Bepergian

Dalam aturan itu, barang impor bawaan penumpang terdiri dari personal use dan non personal use

Barang personal use atau barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.

Sedangkan, non personal use adalah barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi.

“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter @bravobeacukai.

Penentuan kategori barang bawaan penumpang

Petugas Bea dan Cukai berhak menentukan kategori barang bawaan penumpang baik personal use dan non personal use. Hal ini diatur dalam PMK 203 Tahun 2017.

“Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko,” bunyi pasal 7 ayat 2 aturan tersebut.

 

ILUSTRASI - Penumpang mengambil koper di bandara.Thinkstock ILUSTRASI - Penumpang mengambil koper di bandara.

Fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor

Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) bagi barang bawaan penumpang dalam batasan tertentu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, fasilitas bebas bea masuk dan bebas pajak impor diberikan pada barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) maksimal 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan.

“Pembebasan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: 8 Cara Mengepak Barang Bawaan agar Tidak Perlu Bagasi Berbayar

Baca juga: 7 Kiat Menjaga Barang Bawaan Berharga saat Berwisata

Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai bagi orang dewasa, sebagai berikut.

1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya

2. Satu liter minuman mengandung etil alkohol

Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).

Cara menghitung pajak barang bawaan

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak barang bawaan kategori personal use jika nilai pabean diperkirakan lebih dari 500 dolar AS?

Nirwala merincikan, barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dolar AS maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

“Jika lebih dari 500 dolar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI,” tuturn Nirwala.

Baca juga: 10 Penyebab Barang Bawaan Terlalu Banyak Saat Bepergian, Bikin Ribet

Baca juga: Liburan ke Luar Negeri Saat Musim Dingin, 12 Tips Mengemas Barang Bawaan

Sebagai antisipasi, pelaku perjalanan bisa melakukan simulasi pungutan bea masuk dan pajak impor melalui aplikasi Mobile BeaCukai. Jadi, traveler bisa mempersiapkan uang sejumlah kisaran pungutan tersebut agar barang impor lolos bea cukai.

“Penumpang juga dapat melakukan pengecekan perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore,” terang Nirwala. 

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impor seperti dikutip dari akun Twitter resmi  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @beacukaiRI.

Misalnya, pelaku perjalanan luar negeri membeli iPhone 14 Pro 512GB dengan harga 1.299 dolar AS. Saat tiba di Tanah Air, kurs yang berlaku adalah Rp 14.000 per dolar AS.

Ilustrasi koper. PIXABAY/KATYVELDHORST Ilustrasi koper.

Berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impornya:

Nilai barang: 1.299 dolar AS

Bebas bea masuk: 500 dolar AS

Nilai yang dikenai pungutan: 799 dolar AS (berasal dari nilai barang 1.299 dolar AS dikurangi bebas bea masuk 500 dolar AS).

Kurs yang berlaku: Rp 14.000 per dolar AS

Maka, Nilai Pabean (NP) sebesar 799 dolar AS dikali kurs Rp 14.000, yakni Rp 11.186.000.

Selanjutnya, pengutuan bea masuk adalah 10 persen dari Rp 11.186.000, yakni Rp 1.119.000 (setelah dibulatkan).

Ilustrasi koperDok. Shutterstock/sumroeng chinnapan Ilustrasi koper

Setelah mengetahui besaran pungutan bea masuk, selanjutnya kita akan menghitung perkiraan PPN dan PPh atas barang bawaan tersebut.

Untuk mencari PPN dan PPh, terlebih dulu kita harus mencari Nilai Impor (NI) yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP), yakni  Rp 11.186.000 dan bea masuk, yakni Rp Rp 1.119.000.

Jadi, Nilai Impor (NI) adalah Rp 12.305.000

Selanjutnya, tarif PPN adalah 11 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.354.000

Kemudian, tarif PPh bagi pemilik NPWP adalah 10 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.231.000

Sedangkan, tarif PPh jika tidak punya NPWP adala 20 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 2.461.000.

Dengan demikian, total pungutan meliputi bea masuk, ditambah PPN dan PPh menjadi Rp 3.704.000 (dengan NPWP) dan Rp 4.934.000 (tanpa NPWP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com