Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2023, 09:10 WIB

KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif, mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, menanggapi sejumlah WNA yang kedapatan melanggar ketertiban di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca juga: Kemah Saat Hari Raya Nyepi, 2 WNA Dideportasi dari Bali

Ia menambahkan, WNA yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer, seperti Bali. 

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

Achmad mengatakan, hal itu tertulis dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Baca juga:

Sanksi bagi WNA pelanggar ketertiban

Tampak delapan Warga Negara Asing (WNA) yang bakal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Tampak delapan Warga Negara Asing (WNA) yang bakal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023)

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:

1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
5. Pengenaan biaya beban, dan/atau
6. Deportasi dari wilayah Indonesia

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjut Achmad.

Baca juga: Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

Jalan Jalan
Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli 'Max Havelaar'

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli "Max Havelaar"

Jalan Jalan
Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Travel Update
Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Jalan Jalan
Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Travel Update
Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Kata Pengelola

Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Kata Pengelola

Travel Update
DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

Travel Update
Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Travel Tips
5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

Jalan Jalan
Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Travel Update
Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Travel Update
Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Hotel Story
Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Travel Update
Harga Tiket Masuk Krakatau Park Lampung, Masih Ada Promo

Harga Tiket Masuk Krakatau Park Lampung, Masih Ada Promo

Jalan Jalan
Monumen Lindu Gedhe di Klaten, Satu Lagi Tempat Mengenang Gempa Yogya 2006

Monumen Lindu Gedhe di Klaten, Satu Lagi Tempat Mengenang Gempa Yogya 2006

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+