KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif, mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.
Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, menanggapi sejumlah WNA yang kedapatan melanggar ketertiban di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca juga: Kemah Saat Hari Raya Nyepi, 2 WNA Dideportasi dari Bali
Ia menambahkan, WNA yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer, seperti Bali.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Achmad mengatakan, hal itu tertulis dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga:
Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
5. Pengenaan biaya beban, dan/atau
6. Deportasi dari wilayah Indonesia
“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjut Achmad.
Baca juga: Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini
Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.