KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif, mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.
Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, menanggapi sejumlah WNA yang kedapatan melanggar ketertiban di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca juga: Kemah Saat Hari Raya Nyepi, 2 WNA Dideportasi dari Bali
Ia menambahkan, WNA yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer, seperti Bali.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Achmad mengatakan, hal itu tertulis dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga:
Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
5. Pengenaan biaya beban, dan/atau
6. Deportasi dari wilayah Indonesia
“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjut Achmad.
Baca juga: Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini
Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari.
Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Apabila orang asing overstay selama lebih dari 60 hari, kata Achmad, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.
"Namun, jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkas dia.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali
View this post on Instagram
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.