Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2023, 23:29 WIB
Penulis Ulfa Arieza
|

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, viral sebuah video di Tik Tok menayangkan pengalaman seorang wanita bernama Tiara, yang kena pajak barang bawaan penumpang sebesar Rp 600.000, usai pulang dari Thailand.

Padahal, Tiara hanya membeli oleh-oleh berupa makanan seharga 600 baht Thailand, atau setara Rp 300.000.

Baca juga: Aturan Bea Cukai yang Perlu Diketahui Saat Pulang dari Luar Negeri

Baca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Viral, kisah Tiara kena pajak Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan seharga Rp 300.000TikTok/@Tiaranab_ Viral, kisah Tiara kena pajak Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan seharga Rp 300.000

Berdasarkan penjelasan Tiara dalam akun Tik Tok @tiaranab_, petugas Ditjen Bea dan Cukai, menganggap oleh-olehnya melebihi batas normal. Jadi, barang bawaan Tiara masuk kategori non personal use atau bukan barang pribadi

“Akhirnya, penetapannya, saya dimasukkan kategori punya 150 produk dengan harga sekitar Rp 2,2 juta. Yang paling saya kagetin, saya enggak belanja di atas Rp 7,5 juta, tapi kenapa bisa dianggap produk ini bukan barang personal use," ujarnya dalam video yang diunggah lewat Tik Tok, dikutip Kompas.com Sabtu (25/3/2023).

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri? 

Kategori barang bawaan penumpang

Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.Dok. Shutterstock/ImYanis Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.

Sebelum menghitung pajak bawang bawaan penumpang dari luar negeri, kita perlu mengetahui kategori barang bawaan penumpang. Sebab, kategori barang bawaan penumpang akan mempengaruhi perhitungan pajak dan bea masuk.

Perlu diketahui bahwa, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang bea masuk dan pajak impor.

Selanjutnya, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Baca juga: 6 Tips agar Barang Bawaan Tidak Tertinggal Saat Bepergian

Dalam aturan itu, barang impor bawaan penumpang terdiri dari personal use dan non personal use

Barang personal use atau barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.

Sedangkan, non personal use adalah barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi.

“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter @bravobeacukai.

Penentuan kategori barang bawaan penumpang

Petugas Bea dan Cukai berhak menentukan kategori barang bawaan penumpang baik personal use dan non personal use. Hal ini diatur dalam PMK 203 Tahun 2017.

“Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko,” bunyi pasal 7 ayat 2 aturan tersebut.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

Jalan Jalan
Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli 'Max Havelaar'

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli "Max Havelaar"

Jalan Jalan
Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Travel Update
Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Jalan Jalan
Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Travel Update
Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Kata Pengelola

Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Kata Pengelola

Travel Update
DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

Travel Update
Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Travel Tips
5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

Jalan Jalan
Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Travel Update
Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Travel Update
Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Hotel Story
Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Travel Update
Harga Tiket Masuk Krakatau Park Lampung, Masih Ada Promo

Harga Tiket Masuk Krakatau Park Lampung, Masih Ada Promo

Jalan Jalan
Monumen Lindu Gedhe di Klaten, Satu Lagi Tempat Mengenang Gempa Yogya 2006

Monumen Lindu Gedhe di Klaten, Satu Lagi Tempat Mengenang Gempa Yogya 2006

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+