Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2023, 23:29 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, viral sebuah video di Tik Tok menayangkan pengalaman seorang wanita bernama Tiara, yang kena pajak barang bawaan penumpang sebesar Rp 600.000, usai pulang dari Thailand.

Padahal, Tiara hanya membeli oleh-oleh berupa makanan seharga 600 baht Thailand, atau setara Rp 300.000.

Baca juga: Aturan Bea Cukai yang Perlu Diketahui Saat Pulang dari Luar Negeri

Baca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Viral, kisah Tiara kena pajak Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan seharga Rp 300.000TikTok/@Tiaranab_ Viral, kisah Tiara kena pajak Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan seharga Rp 300.000

Berdasarkan penjelasan Tiara dalam akun Tik Tok @tiaranab_, petugas Ditjen Bea dan Cukai, menganggap oleh-olehnya melebihi batas normal. Jadi, barang bawaan Tiara masuk kategori non personal use atau bukan barang pribadi

“Akhirnya, penetapannya, saya dimasukkan kategori punya 150 produk dengan harga sekitar Rp 2,2 juta. Yang paling saya kagetin, saya enggak belanja di atas Rp 7,5 juta, tapi kenapa bisa dianggap produk ini bukan barang personal use," ujarnya dalam video yang diunggah lewat Tik Tok, dikutip Kompas.com Sabtu (25/3/2023).

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri? 

Kategori barang bawaan penumpang

Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.Dok. Shutterstock/ImYanis Ilustrasi koper barang bawaan di bandara.

Sebelum menghitung pajak bawang bawaan penumpang dari luar negeri, kita perlu mengetahui kategori barang bawaan penumpang. Sebab, kategori barang bawaan penumpang akan mempengaruhi perhitungan pajak dan bea masuk.

Perlu diketahui bahwa, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang bea masuk dan pajak impor.

Selanjutnya, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Baca juga: 6 Tips agar Barang Bawaan Tidak Tertinggal Saat Bepergian

Dalam aturan itu, barang impor bawaan penumpang terdiri dari personal use dan non personal use

Barang personal use atau barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.

Sedangkan, non personal use adalah barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi.

“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter @bravobeacukai.

Penentuan kategori barang bawaan penumpang

Petugas Bea dan Cukai berhak menentukan kategori barang bawaan penumpang baik personal use dan non personal use. Hal ini diatur dalam PMK 203 Tahun 2017.

“Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko,” bunyi pasal 7 ayat 2 aturan tersebut.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com