Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) bagi barang bawaan penumpang dalam batasan tertentu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, fasilitas bebas bea masuk dan bebas pajak impor diberikan pada barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) maksimal 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan.
“Pembebasan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: 8 Cara Mengepak Barang Bawaan agar Tidak Perlu Bagasi Berbayar
Baca juga: 7 Kiat Menjaga Barang Bawaan Berharga saat Berwisata
Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai bagi orang dewasa, sebagai berikut.
1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya
2. Satu liter minuman mengandung etil alkohol
Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).