Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Deportasi 620 WNA pada Januari-Maret 2023

Kompas.com - 03/04/2023, 21:05 WIB
Sania Mashabi,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi sebanyak 620 Warga Negara Asing (WNA) terhitung sejak Januari hingga Maret 2023.

"Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/4/2023).

Baca juga: 

Ia melanjutkan, ratusan WNA itu dideportasi karena melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya menyalahgunakan visa dan izin tinggal, overstay (melewati durasi tinggal yang ditetapkan), dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Kemudian ada pula alasan berbuat onar dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Larangan Turis Asing Sewa Motor Dikhawatirkan Bakal Bikin Kunjungan Wisata Turun

Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Setiap WNA yang bermasalah, kata dia, akan langsung diperiksa dan diproses lebih lanjut.

"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," ujarnya.

Sejumlah wisatawan mancanegara berdiri di sebuah sudut di kawasan Canggu, Bali,  8 Desember 2022.SHUTTERSTOCK/RUUD SUHENDAR Sejumlah wisatawan mancanegara berdiri di sebuah sudut di kawasan Canggu, Bali, 8 Desember 2022.

Selain itu, lanjut Silmy, dalam beberapa kesempatan, pihak Imigrasi juga menjalin sinergi lintas kementerian atau lembaga untuk mengawasi WNA di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Baca juga:

"Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora," katanya.

"Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," imbuhnya.

Baca juga: Banyak Wisman di Bali Langgar Aturan, Pengamat: Mengejar Kuantitas, Lupa Kualitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com