Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Bandara Kualanamu, Fasilitas hingga Pengelola 

Kompas.com - 01/05/2023, 16:10 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

6. Fasilitas lengkap 

Sebagai bandara internasional, Bandara Kualanamu memiliki fasilitas cukup lengkap. Mengutip laman resmi Angkasa Pura II, fasilitas di Bandara Kualanamu antara lain restoran, duty free, toko ritel, hotel bandara, imigrasi, bea dan cukai, layanan pijat refleksi, informasi turis, dan sebagainya.

Terbaru, Bandara Kualanamu menyediakan fasilitas VVIP bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berupa VVIP Lounge bagi PMI dan jalur khusus untuk proses imigrasi bagi PMI.

Calon penumpang yang melalui Bandara Kualanamu juga bisa memanfaatkan transportasi kereta Bandara Kualanamu.

Ilustrasi Bandara Internasional Kualanamu atau Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara
Shutterstock/Fandistico Ilustrasi Bandara Internasional Kualanamu atau Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara

7. Insiden di Bandara Kualanamu 

Sebelumnya, terjadi sejumlah insiden yang menyita perhatian masyarakat di Bandara Kualanamu. Namun demikian, sejumlah peristiwa tersebut tidak terkait dengan pengelola Bandara Kualanamu.

Pada 2021 lalu, masyarakat dihebohkan dengan temuan penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualanamu. Lima oknum pegawai perusahaan farmasi PT Kimia Farma menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Pada 2022, seorang calon penumpang meninggal dunia saat menunggu kedatangan pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (17/10/2022). Calon penumpang tersebut diduga telah sakit sebelumnya.

Baca juga: Istana Maimun, Tempat Ngabuburit di Medan yang Cocok untuk Keluarga

Baca juga: 10 Tempat Wisata Medan yang Wajib Dikunjungi, Budaya hingga Kuliner

Pada Maret 2023, tersebar video seorang penumpang cekcok antara penumpang dengan petugas di Bandara Kualanamu. Video yang viral itu menggambarkan seorang petugas meminta penumpang tersebut untuk membayar biaya Rp 2 juta karena membawa tiga dus bika ambon. 

Namun, setelah diklarifikasi video itu ternyata terjadi pada 2021 lalu. Adapun denda Rp 2 juta tersebut merupakan biaya tambahan lantaran penumpang tersebut membawa barang dengan berat yang melebihi batas maksimal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com