KOMPAS.com - Eazy Passport dan Paspor Prioritas merupakan dua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor.
"Persamaannya (antara layanan Eazy Passport dan Paspor Prioritas) adalah keduanya tidak perlu mendaftar melalui (aplikasi) M-Paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2023).
Baca juga:
Meskipun sama-sama memberikan kemudahan, kedua layanan ini jelas berbeda terutama dari aspek prosedur pelayanan yang diberikan.
Simak beda layanan Easy Passport dan Paspor Prioritas berikut ini.
Pemohon yang menggunakan layanan Eazy Passport tidak perlu datang ke kantor imigrasi.
Mereka cukup menentukan jadwal pembuatan paspor dengan petugas imigrasi, lalu nantinya petugas imigrasi akan datang ke lokasi yang sudah disepakati.
Sementara itu, pemohon yang menggunakan layanan Paspor Prioritas tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor.
Baca juga:
Khusus untuk pemohon layanan Paspor Prioritas yang tidak bisa datang ke kantor imigrasi karena kendala tertentu, misalnya sakit, maka petugas imigrasi juga akan datang ke lokasi pemohon.
"Dengan kondisi tertentu bisa petugas yang mendatangi. Misalnya keadaan mendesak dalam perawatan di rumah sakit atau di rumah, dan harus segera dirujuk untuk menjalani pengobatan di luar negeri," kata Achmad.
Khusus pemohon layanan Pasport Prioritas yang dalam kondisi tersebut, dapat melengkapi dokumen pendukung seperti rekam medis, surat rujukan, dan melakukan koordinasi langsung dengan kantor imigrasi setempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.