Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Buka dan Harga Tiket Masuk Hutan Kota Srengseng di Jakarta Barat

Kompas.com - 28/06/2023, 15:15 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di tengah padatnya Jakarta, bukan hal mustahil untuk menemukan ruang terbuka hijau yang ekosistemnya masih alami. Seperti halnya Hutan Kota Srengseng di Jalan H. Kelik, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.

"Di sini biasanya pagi hari ada yang olahraga, tidak ada kendaraan untuk keliling area, pengunjung bisa jalan kaki," kata petugas keamanan Hutan Kota Srengseng, Sunandi kepada Kompas.com di lokasi, Selasa (27/6/2023).

Baca juga:

Layaknya hutan, di sepanjang jalan di dalam area hutan ini, pengunjung akan dikelilingi rimbunnya pepohonan.

Bila hendak berkunjung ke Hutan Kota Srengseng, simak jam buka dan harga tiket masuk berikut.

Jam buka Hutan Kota Srengseng

Berdasarkan informasi dari Sunandi, Hutan Kota Srengseng bisa dikunjungi setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Khusus hari Minggu, Hutan Kota Srengseng bisa dikunjungi mulai pukul 06.30 WIB, karena ada yang senam pagi di lapangan parkir," kata Sunandi.

Baca juga: 10 Tempat Liburan di Jakarta Barat, Ada yang Gratis

Pengunjung di Hutan Kota Srengseng KOMPAS.com/ Suci Wulandari Putri Pengunjung di Hutan Kota Srengseng

Harga tiket Hutan Kota Srengseng

Setiap pengunjung yang hendak ke Hutan Kota Srengseng akan dikenakan biaya tiket masuk mulai Rp 2.000 per orang.

"Kalau bawa kendaraan dikenakan biaya tiket, ini sudah termasuk parkir. Tiket masuk sepeda motor yakni Rp 2.000 untuk sekali masuk, dan tiket masuk mobil yakni Rp 4.000 untuk sekali masuk," papar Sunandi.

Baca juga:

Khusus pengunjung yang hendak melakukan foto pre-wedding maupun syuting akan dikenakan biaya. Tarif tiket pre-wedding di Hutan Kota Srengseng mulai Rp 250.000 per hari, sedangkan untuk syuting dikenakan biaya mulai Rp 750.000 per hari.

"Kalau mau pre-wedding, bisa langsung datang. Sementara kalau syuting, harus bikin surat dulu ke petugas," pungkas Sunandi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com