Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan Jika Koper Hilang di Pesawat? Ini Prosedurnya

Kompas.com - 02/07/2023, 23:12 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika koper hilang di pesawat dari maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air Group, seperti dilansir dari laman resminya.

Pesawat Garuda Indonesia yang badannya (livery) dihiasi motif batik mega mendung dan awan.Dok. Garuda Indonesia Pesawat Garuda Indonesia yang badannya (livery) dihiasi motif batik mega mendung dan awan.

Prosedur koper hilang Garuda Indonesia 

1. Apabila bagasi tidak diterima pada saat kedatangan atau bagasi ditemukan dalam keadaan rusak, penumpang wajib segera melaporkannya ke kantor Baggage Service di area kedatangan sebelum meninggalkan bandara.

2. Khusus untuk penerbangan internasional, tenggat waktu pelaporan kerusakan bagasi yang dapat ditindaklanjuti adalah tidak lebih dari tujuh hari sejak tanggal kedatangan penerbangan atau sejak bagasi diterima.

3. Laporan yang akan ditindaklanjuti adalah laporan yang wajib dilengkapi dengan dokumen baggage tag number, kartu identitas, dan boarding pass.

4. Sebagai bukti laporan, petugas Bagage Service akan menerbitkan dokumen Property Irregularity Report (PIR).

5. Proses pencarian bagasi yang dilaporkan hilang akan dilakukan dalam kurun waktu hingga 14 hari. Jika bagasi ditemukan, maka akan diantar ke alamat yang tercatat dalam dokumen PIR.

Baca juga:

6. Jika dalam kurun waktu 14 hari bagasi tidak ditemukan maka bagasi akan dinyatakan hilang dan dapat dilakukan klaim kompensasi atau ganti rugi.

7. Batas waktu pengajuan hak atas kompensasi atau ganti rugi bagasi hilang atau rusak adalah dua tahun sejak tanggal pembuatan PIR.

8. Laporan yang diterima setelah meninggalkan area kedatangan (kecuali penerbangan internasional) atau tidak disertai dengan kelengkapan dokumen wajib, akan ditindaklanjuti sebagai laporan courtesy (courtesy report).

Courtesy Report adalah laporan atas terjadinya kehilangan atau kerusakan bagasi yang akan ditindaklanjuti tanpa ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi.

9. Jika bagasi tidak diterima pada saat kedatangan (tanggal dan nomor penerbangan yang sama), Garuda Indonesia akan memberikan First Need Compensation (FNC) atau uang tunggu.

Ketentuannya adalah penerbangan domestik sebesar Rp 200.000 per penumpang per hari, maksimum tiga hari. Sedangkan, penerbangan internasional diberikan hanya satu kali sebesar 75 dolar AS hingga 200 dolar AS.

10. Merujuk peraturan yang berlaku (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011, Warsaw Convention 1929, dan Montreal Convention 1999), bentuk ganti rugi atas hilangnya bagasi atau isi bagasi tercatat, mengacu pada berat bagasi yang dinyatakan hilang.

Ketentuannya adalah, ganti rugi penerbangan domestik sebesar Rp 200.000 per kilogram. Sedangkan, penerbangan internasional sebesar 24 dolar AS per kologram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com