Silmy memberi contoh, pengurus suatu perusahaan baru bisa mendapatkan Golden Visa jika perusahaan mereka berinvestasi dengan jumlah minimal 50 juta dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 749,47 miliar).
Sementara itu, untuk perorangan minimal berinvestasi 350.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 5,24 miliar). Investasi tersebut ditempatkan di perbankan nasional atau untuk membeli obligasi pemerintah.
"Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan obligasi pemerintah dan juga beberapa persyaratan-persyaratan yang lazim," jelas Silmy.
Baca juga:
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini telah sukses diterapkan di sejumlah negara di dunia untuk menarik WNA berkualitas.
Di antara negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Singapura, serta beberapa negara di Eropa dan Amerika.
Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023), Golden Visa direncanakan akan diberikan bagi WNA yang bertalenta atau berkualitas, baik di bidang digital, kesehatan, investasi, maupun pelaku industri yang mau berinvestasi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.