Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Golden Visa Terbit Bulan Ini, Dirjen Imigrasi: Tunggu Tanda Tangan Presiden

Kompas.com - 18/07/2023, 17:25 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Regulasi terkait Golden Visa di Indonesia direncanakan akan terbit bulan ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa regulasi tersebut tinggal menunggu proses administratif.

Baca juga:

"Kita lagi menunggu ditandatangani oleh Presiden (Joko Widodo)," kata Silmy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/7/2023). 

Menurut Silmy, aturan mengenai Golden Visa akan dituangkan dalam produk hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP terkait Golden Visa itu sudah disusun dan melalui tahap harmonisasi.

Saat ini, peluncuran Golden Visa tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sebelum Presiden Joko Widodo.

"Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi," imbuh Silmy, sebagaimana dilaporkan dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023). 

Sebagai informasi, Golden Visa adalah turunan dari Second Home Visa yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Kemenkumham pada November 2022 lalu.

Baca juga:

Jaring WNA yang berkualitas

Ilustrasi pelaku perjalanan di salah satu bandara kelolaan PT Angkasa Pura I.Dok. PT AP I Ilustrasi pelaku perjalanan di salah satu bandara kelolaan PT Angkasa Pura I.

Adapun Golden Visa termasuk salah satu cara pemerintah guna menyeleksi warga negara asing (WNA) berkualitas yang masuk Indonesia. 

WNA yang mengantongi Golden Visa, kata Silmy, bisa tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun.

"Bahkan mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun juga kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk kita," terang Silmy.

Namun, ia menekankan bahwa Golden Visa tidak mudah didapatkan oleh WNA. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Untuk mendapatkan Golden Visa mereka harus melakukan investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekedar akta notaris. Tetapi kami akan pantau jumlahnya dan juga aktivitas," imbuhnya. 

Syarat dan ketentuan Golden Visa

Ilustrasi turis asing di Bali. SHUTTERSTOCK/RUUD SUHENDAR Ilustrasi turis asing di Bali.

Silmy memberi contoh, pengurus suatu perusahaan baru bisa mendapatkan Golden Visa jika perusahaan mereka berinvestasi dengan jumlah minimal 50 juta dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 749,47 miliar).

Sementara itu, untuk perorangan minimal berinvestasi 350.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 5,24 miliar). Investasi tersebut ditempatkan di perbankan nasional atau untuk membeli obligasi pemerintah.

"Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan obligasi pemerintah dan juga beberapa persyaratan-persyaratan yang lazim," jelas Silmy.

Baca juga:

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini telah sukses diterapkan di sejumlah negara di dunia untuk menarik WNA berkualitas.

Di antara negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Singapura, serta beberapa negara di Eropa dan Amerika. 

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023), Golden Visa direncanakan akan diberikan bagi WNA yang bertalenta atau berkualitas, baik di bidang digital, kesehatan, investasi, maupun pelaku industri yang mau berinvestasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Silancur Highland di Magelang

Travel Update
Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Awas Celaka! Ini Larangan di Waterpark...

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com