BATAM, KOMPAS.com – Mulai Jumat (1/9/2023) besok, siapa pun yang menurunkan (drop off) atau menjemput (pick up) penumpang di area keberangkatan dan kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau, lebih dari tiga menit akan diberi sanksi.
Adapun salah satu sanksi yang diberikan berupa penggembokan ban kendaraan, dengan aturan tertentu.
Baca juga:
“Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna Bandara Hang Nadim,” kata Vice President Corporate Secretary PT Bandara Internasional Batam (BIB), Aidhil P Julian yang dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Dalam penerapanya, Aidhil mengatakan, pengemudi atau pemilik kendaraan dapat menurukan atau menjemput penumpang dalam waktu maksimal tiga menit.
Setelah itu, pengemudi atau pemilik kendaraan diharapkan segera memindahkan atau memarkirkan kendaraanya di tempat yang telah disediakan guna memberikan kesempatan kepada pengguna jasa yang lain.
Tidak hanya itu, Aidhil menyampaikan, pihaknya juga melakukan penataan jalur mobilitas kendaraan, pemasangan safety cone, safety barrier, rambu jalan, dan marka.
“Tanda rambu dan papan pengumuman yang jelas juga sudah dipasang pada area keberangkatan dan kedatangan untuk memberitahukan para pengemudi atau pemilik kendaraan tentang aturan batas waktu. Petugas khusus landside dan Patroli juga disiapkan untuk membantu menertibkan dan kelancaran pada area tersebut,” terangnya.
“Kami juga menyiapkan jalur penjemputan VIP pada area Kedatangan,” imbuhnya.
Baca juga:
Ia mengatakan, penerapan aturan tersebut merupakan langkah penting untuk mengatur arus lalu lintas, meminimalisasi kemacetan, dan meningkatkan efisiensi operasional di bandara.
“Penerapan aturan ini juga sebagai langkah awal manajemen PT BIB dalam mengendalikan kepadatan atau antrian kendaraan saat peak hours atau jam sibuk di Bandara Hang Nadim,” tutur Aidhil.
Aidhil mengatakan, salah satu sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar adalah penggembokan ban kendaraan oleh petugas khusus Bandara Internasional Hang Nadim.
Proses penggembokan ban kendaraan dilakukan melalui prosedur yang sudah ditetapkan, di antaranya:
“Penerapan aturan batas waktu maksimal tiga menit drop off dan pick up penumpang pada area keberangkatan dan kedatangan merupakan komitmen BIB dalam mengoptimalkan pelayanan,” papar Aidhil.
Diharapkan seluruh masyarakat khususnya pengguna jasa bandara agar memahami dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan demi kenyamanan dan ketertiban.
Baca juga:
Dengan demikian, transformasi pelayanan di Bandara Internasional Hang Nadim ke arah yang lebih baik dan dapat segera terwujud.
“Bahkan sebelum dilakukannya penerapan ini, BIB telah melakukan sosialisasi pada pertangahan Agustus 2023 kemarin,” pungkas Aidhil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.