Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Penumpang Terlalu Lama di Bandara Hang Nadim Batam Bakal Diberi Sanksi

Kompas.com - 31/08/2023, 19:39 WIB
Hadi Maulana,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Mulai Jumat (1/9/2023) besok, siapa pun yang menurunkan (drop off) atau menjemput (pick up) penumpang di area keberangkatan dan kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau, lebih dari tiga menit akan diberi sanksi.

Adapun salah satu sanksi yang diberikan berupa penggembokan ban kendaraan, dengan aturan tertentu.

Baca juga:

“Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna Bandara Hang Nadim,” kata Vice President Corporate Secretary PT Bandara Internasional Batam (BIB), Aidhil P Julian yang dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Dalam penerapanya, Aidhil mengatakan, pengemudi atau pemilik kendaraan dapat menurukan atau menjemput penumpang dalam waktu maksimal tiga menit.

Setelah itu, pengemudi atau pemilik kendaraan diharapkan segera memindahkan atau memarkirkan kendaraanya di tempat yang telah disediakan guna memberikan kesempatan kepada pengguna jasa yang lain.

Batas waktu maksimal 3 menit drop off atau menaikan dan pick up atau menjemput penumpang pada area kebarangkatan dan kedatangan Hang Nadim, yang mulai berlaku besok, Jumat (1/9/2023).KOMPAS.COM/HADI MAULANA Batas waktu maksimal 3 menit drop off atau menaikan dan pick up atau menjemput penumpang pada area kebarangkatan dan kedatangan Hang Nadim, yang mulai berlaku besok, Jumat (1/9/2023).

Tidak hanya itu, Aidhil menyampaikan, pihaknya juga melakukan penataan jalur mobilitas kendaraan, pemasangan safety cone, safety barrier, rambu jalan, dan marka.

“Tanda rambu dan papan pengumuman yang jelas juga sudah dipasang pada area keberangkatan dan kedatangan untuk memberitahukan para pengemudi atau pemilik kendaraan tentang aturan batas waktu. Petugas khusus landside dan Patroli juga disiapkan untuk membantu menertibkan dan kelancaran pada area tersebut,” terangnya. 

“Kami juga menyiapkan jalur penjemputan VIP pada area Kedatangan,” imbuhnya.

Baca juga:

Ia mengatakan, penerapan aturan tersebut merupakan langkah penting untuk mengatur arus lalu lintas, meminimalisasi kemacetan, dan meningkatkan efisiensi operasional di bandara.

“Penerapan aturan ini juga sebagai langkah awal manajemen PT BIB dalam mengendalikan kepadatan atau antrian kendaraan saat peak hours atau jam sibuk di Bandara Hang Nadim,” tutur Aidhil.

Langgar aturan, ban mobil bakal digembok

Saat ini taksi online sudah boleh menjemput Penumpang di depan pintu keluar Cargo Baru Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepri.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Saat ini taksi online sudah boleh menjemput Penumpang di depan pintu keluar Cargo Baru Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepri.

Aidhil mengatakan, salah satu sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar adalah penggembokan ban kendaraan oleh petugas khusus Bandara Internasional Hang Nadim.

Proses penggembokan ban kendaraan dilakukan melalui prosedur yang sudah ditetapkan, di antaranya:

  1. Jika lebih dari tiga menit dilakukan pemanggilan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraanya ke tempat yang telah disediakan.
  2. Jika dalam waktu lima menit sejak pemanggilan tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembokan ban kendaraan.
  3. Surat teguran akan diberikan ke kendaraan yang melanggar.
  4. Pengemudi atau pemilik kendaraan dapat menghubungi ADM (Airport Duty Manager) melalui nomor 0811-7766-737.
  5. ADM memberikan pengarahan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan agar tidak mengulanginya.
  6. Setelah mendapatkan pengarahan dari ADM, penggembokan ban kendaraan akan dibuka kembali. Pengemudi atau pemilik kendaraan dipersilakan melanjutkan perjalanan.

“Penerapan aturan batas waktu maksimal tiga menit drop off dan pick up penumpang pada area keberangkatan dan kedatangan merupakan komitmen BIB dalam mengoptimalkan pelayanan,” papar Aidhil.

Diharapkan seluruh masyarakat khususnya pengguna jasa bandara agar memahami dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan demi kenyamanan dan ketertiban.

Baca juga:

Dengan demikian, transformasi pelayanan di Bandara Internasional Hang Nadim ke arah yang lebih baik dan dapat segera terwujud.

“Bahkan sebelum dilakukannya penerapan ini, BIB telah melakukan sosialisasi pada pertangahan Agustus 2023 kemarin,” pungkas Aidhil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com