KOMPAS.com - Permohonan paspor elektronik atau e-paspor kini bisa diajukan di 102 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini karena Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja menambahkan 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan layanan paspor elektronik.
Baca juga: Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?
Jumlah layanan ini disebut mencapai dua kali lipat dari sebelumnya.
"Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (22/09/2023), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, masyarakat memiliki lebih banyak opsi kantor imigrasi penyedia e-paspor yang dapat didatangi.
Imigrasi menargetkan seluruh UPT di seluruh Indonesia, yang berjumlah 126, dapat melayani permohonan paspor elektronik hingga akhir 2023.
Baca juga: 3 Orang Ini Bisa ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Simak Alasannya
Diharapkan, semakin banyak pula masyarakat yang mendapatkan layanan ini.
“Sehingga kami (imigrasi) menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kami,” tuturnya.
Silmy menyebutkan, imigrasi menerbitkan sebanyak 522.065 e-paspor, terhitung hingga September 2023.
Sementara rata-rata penerbitan paspor per bulan mencapai 58.000 buah.
Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Paspor Anak Hanya Berlaku 5 Tahun
Angka ini naik dari periode yang sama tahun lalu, yakni 343.747 e-paspor.
Adapun paspor biasa dan e-paspor pada prinsipnya memiliki fungnsi yang sama, yakni sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.
Baca juga: 10 Paspor Terlemah di Dunia 2023, Ada dari Afganistan dan Irak
Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku bisa yang lebih panjang jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.