Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?

Kompas.com - 22/07/2023, 14:44 WIB
Gading Perkasa,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jika sudah melakukan wawancara di kantor imigrasi, paspor nantinya akan bisa diambil dalam jangka waktu tertentu. 

Bila pemohon berhalangan, pengambilan paspor bisa diwakilkan orang lain, baik oleh anggota keluarga maupun bukan anggota keluarga pemohon.

Baca juga:

"Untuk pengambilan paspor jadi, boleh diwakilkan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Kapan paspor bisa diambil?

Ilustrasi paspor Indonesia.Shutterstock/bagussatria Ilustrasi paspor Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor umumnya empat hari sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen persyaratan.

Misalnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, apabila permohonan paspor dibuat pada Senin (24/7/2023) maka paspor diperkirakan akan bisa diambil pada hari Jumat (28/7/2023).

Baca juga:

Apabila ada kekurangan dari segi persyaratan, pemohon diberi waktu sekitar tujuh hingga 14 hari untuk melengkapinya.

Jika demikian, penghitungan waktu pengambilan paspor akan dimulai ketika pemohon sudah melengkapi persyaratan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com