Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Paspor Tinggal 6 Bulan, Harus Segera Bikin Baru

Kompas.com - 22/05/2023, 13:45 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna paspor Republik Indonesia perlu memperpanjang paspor minimal enam bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir.

Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan berpotensi menyulitkan kita ketika bepergian ke luar negeri. 

"Jangan sampai masa berlaku paspor lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri,"  kata Direktorat Jenderal (Diitjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

Baca juga:

Aturan mengenai masa berlaku paspor RI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 8 Ayat 1, yaitu "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku".

Di bagian penjelasan tertulis bahwa "Yang dimaksud dengan 'dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku' ialah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir".

Achmad menambahkan, WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia, namun masa berlaku paspor-RI kurang dari enam bulan, maka tetap dapat memasuki wilayah Indonesia.

Baca juga:

Jadi, WNI tidak perlu khawatir akan ditolak saat masuk ke Indonesia karena masa berlaku paspor.

Hal ini merujuk kepada Pasal 15 Ayat 1 UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.

Baca juga:

Ketentuan mengenai masa berlaku paspor juga telah menjadi kebijakan bersama antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema "Establishing a Common Policy for Passport Validity".

"Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong ke WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia. Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal," katanya.

 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com