KOMPAS.com - Mengetahui ciri-ciri paspor rusak sangat penting, terutama jika kita sering bepergian ke luar negeri.
Paspor merupakan salah satu dokumen resmi Warga Negara Indonesia, sehingga ada aturan-aturan tertentu yang melindungi keabsahannya.
Faktanya, kita bisa batal pergi ke luar negeri jika paspor yang dibawa sebagai dokumen resmi perjalanan dinyatakan rusak.
Baca juga:
Sebab, paspor rusak akan ditolak oleh imiigrasi saat keberangkatan, bahkan bisa saja ditolak oleh pihak maskapai.
"Betul (paspor rusak akan ditolak imigrasi). Bahkan kemungkinan akan ditolak oleh airlines terlebih dahulu pada saat check-in, dengan alasan akan ditolak di negara tujuan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2023).
Seperti apa ciri-ciri paspor rusak yang perlu diperhatikan? Berikut rinciannya.
Dikutip dari laman Imigrasi, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dikatakan masuk kategori rusak jika membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan tidak pantas bagi paspor, sebagai salah satu dokumen resmi.
Ini bahkan berlaku untuk kondisi rusak pada halaman manapun, tidak hanya halaman depan paspor yang memuat data pemegang paspor.
"Termasuk (halaman lain), apabila itu berubah bentuk dari pada saat diterima dari Kantor Imigrasi maka dapat dikategorikan rusak," kata Achmad.
Berikut rincian ciri-ciri paspor rusak yang perlu diperhatikan:
Baca juga: Apa Itu Paspor Simpatik? Ini Pengertian, Cara Pembuatan, dan Biayanya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.