Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 18:14 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor biasa yang kamu miliki, baik elektronik maupun non-elektronik, bisa digunakan untuk pergi melaksanakan ibadah umrah atau ibadah haji ke Arab Saudi.

 

"Betul (paspor umum bisa untuk umrah dan haji), bisa untuk semua kegiatan," ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Baca juga:

Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (29/5/2023), paspor Republik Indonesia (RI) yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Tanah Suci untuk melakukan ibadah haji atau umrah.

"Tidak ada paspor tersendiri, atau paspor khusus untuk umrah atau haji. Jemaah umrah atau haji menggunakan paspor RI yang sama seperti WNI lainnya yang punya tujuan ke negara lain," jelas Achmad.

Baca juga: Lion Air Buka Lagi Penerbangan Umrah dari Bandara Kertajati

Ilustrasi paspor indonesia.SHUTTERSTOCK/RIVER IZKI Ilustrasi paspor indonesia.

Jadi, tambahnya, kalau seseorang sudah memiliki paspor maka silakan digunakan untuk umrah atau haji.

"Yang penting pastikan (masa) berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya," ujar dia.

Adapun untuk mengajukan permohonan paspor, bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau melalui layanan permohonan paspor kolektif yang difasilitasi oleh kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang bekerja sama dengan kantor Imigrasi setempat.

"Informasi lebih lanjut terkait layanan permohonan paspor kolektif untuk jemaah haji bisa langsung menghubungi kantor Imigrasi atau kantor Kemenag di wilayah masing-masing," tambahnya.

Baca juga:

Sebagai informasi, saat ini, surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk haji atau umrah. 

Kebijakan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Baca juga: Visa Transit Arab Saudi Berlaku 4 Hari, Bisa Umrah dan Ziarah

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bukit Mongkrang Tawangmangu Kebakaran, Pendakian Ditutup Sementara

Bukit Mongkrang Tawangmangu Kebakaran, Pendakian Ditutup Sementara

Travel Update
International Yogyakarta 42k Marathon Diharapkan Perkuat Sport Tourism

International Yogyakarta 42k Marathon Diharapkan Perkuat Sport Tourism

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023, Diskon Tiket hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023, Diskon Tiket hingga 80 Persen

Travel Update
BCA Tiket.com Travel Fair 2023, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

BCA Tiket.com Travel Fair 2023, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

Travel Update
Berburu Sunset di Rawa Pening Sembari Susur Sungai Naik Jip

Berburu Sunset di Rawa Pening Sembari Susur Sungai Naik Jip

Jalan Jalan
Promo Tiket Pesawat Vietjet Mulai Rp 0, Bisa Rayakan Festival Mooncake di Vietnam

Promo Tiket Pesawat Vietjet Mulai Rp 0, Bisa Rayakan Festival Mooncake di Vietnam

Travel Update
Patung Merlion di Singapura Akan Ditutup sampai Desember 2023

Patung Merlion di Singapura Akan Ditutup sampai Desember 2023

Travel Update
Jadwal MotoGP Mandalika 2023, Kurang dari Sebulan Lagi

Jadwal MotoGP Mandalika 2023, Kurang dari Sebulan Lagi

Travel Update
Rute ke Pantai Senggigi, Susuri Pesisir Barat Pulau Lombok

Rute ke Pantai Senggigi, Susuri Pesisir Barat Pulau Lombok

Travel Tips
Bikin Paspor Elektronik Kini Bisa di 102 Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia

Bikin Paspor Elektronik Kini Bisa di 102 Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia

Travel Update
Gunung Bromo Buka Lagi, Wisatawan Dilarang Injak Padang Sabana

Gunung Bromo Buka Lagi, Wisatawan Dilarang Injak Padang Sabana

Travel Update
Alasan Tak Ada Pasar Malam Sekaten Yogya, Dulu Strategi Penjajah Pecah Fokus Masyarakat

Alasan Tak Ada Pasar Malam Sekaten Yogya, Dulu Strategi Penjajah Pecah Fokus Masyarakat

Travel Update
Vredeburg Fair ke-9, Ada Agenda Sepedaan ke Museum hingga Konser Soegi Bornean

Vredeburg Fair ke-9, Ada Agenda Sepedaan ke Museum hingga Konser Soegi Bornean

Travel Update
Sepekan Setelah Diguncang Gempa, Maroko Mulai Didatangi Turis

Sepekan Setelah Diguncang Gempa, Maroko Mulai Didatangi Turis

Travel Update
5 Aktivitas yang Memicu Kebakaran di Gunung, Jangan Dilakukan

5 Aktivitas yang Memicu Kebakaran di Gunung, Jangan Dilakukan

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com