Sebagaimana dilansir laman resmi Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, berikut adalah ketentuan pengambilan paspor:
Pemohon datang menunjukkan tanda bukti pengantar permohonan paspor, bukti pembayaran, dan bukti identitas yang sah.
Baca juga: Imigrasi Ungkap Alasan Ada Layanan Paspor Sehari Jadi
Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga (KK), serta kartu identitas pengambil yang sah.
Seseorang yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dapat menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
"Kalau diambil orang yang bukan anggota keluarga pakai surat kuasa, bisa bikin sendiri dengan menyertakan materai," tutur Achmad.
Baca juga: Paspor Rusak, Apakah Akan Ditolak Imigrasi Saat Bepergian?
Dikutip dari laman resmi Dirjen Imigrasi, surat kuasa pengambilan paspor terdiri dari sejumlah elemen, antara lain nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), pekerjaan, dan alamat pemberi kuasa dan seseorang yang diberi kuasa.
Kemudian isi surat kuasa tersebut selanjutnya adalah sebagai berikut:
"Untuk mengambil Paspor atas nama______________________serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di ____________________________________________.
Segala akibat dan hal-hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.
Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya."
Di bagian bawah paspor bisa disertai tanggal, tanda tangan pemberi kuasa, tanda tangan penerima kuasa, dan materai Rp 10.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.