KOMPAS.com - Paspor termasuk salah satu dokumen yang wajib dibawa jika seseorang hendak pergi ke luar negeri.
Dilaporkan oleh Kompas.com, Sabtu (1/1/2022), paspor berguna sebagai alat verifikasi identitas seseorang ketika memasuki sebuah negara. Hal ini karena paspor memuat sejumlah informasi, mulai dari nama lengkap hingga kewarganegaraan.
Baca juga:
Akan tetapi, ada beberapa figur yang bisa bepergian ke luar negeri tanpa harus membawa paspor. Siapa saja?
Raja Charles III dari Inggris tidak memerlukan paspor saat bepergian ke luar negeri lantaran paspor adalah dokumen yang dikeluarkan atas namanya sendiri.
Untuk diketahui, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/7/2023), hal itu berkaitan dengan salah satu bagian di paspor Inggris yang bertuliskan, "His Britannic Majesty's Secretary of State requests and requires in the name of His Majesty..." (Sekretaris Negara Yang Mulia Raja meminta dan mewajibkan, atas nama Yang Mulia Raja...).
Sebelum Raja Charles III, Ratu Elizabeth II semasa hidupnya juga tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke luar negeri.
Kendati demikian, dilansir dari Travel and Leisure Asia, anggota kerajaan lainnya masih memerlukan paspor ketika melakukan perjalanan ke luar wilayah Inggris Raya, misalnya Ratu Camilla dan Pangeran William.
Baca juga:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.