Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Penipuan, Permohonan Paspor Resmi Hanya di Aplikasi M-Paspor

Kompas.com - 15/08/2023, 21:15 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati akibat adanya modus penipuan layanan pembuatan paspor yang tengah marak.

Sebelumnya, modus penipuan layanan pembuatan paspor ramai dilakukan di Google Reviews kantor-kantor imigrasi.

Baca juga: Awas, Paspor Sudah Jadi tapi Lama Tak Diambil Bisa Dibatalkan

Saat ini, penipuan tersebut merambah ke media sosial. Contohnya, laman Facebook yang mengunggah materi gambar dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Pada laman media sosial penipuan tersebut, selain mengunggah konten-konten gambar milik Ditjen Imigrasi, pelaku juga melampirkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi korban untuk meminta bantuan pembuatan paspor,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati karena hal ini dapat berdampak ke banyak hal.

“Tak hanya soal biaya, tetapi data diri pemohon juga terancam karena diketahui oleh orang yang tidak dikenal,” imbuhnya.

Permohonan paspor resmi hanya di M-Paspor

Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanyaimigrasi.go.id Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanya

Achmad juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengabaikan siapa pun yang menawarkan bantuan permohonan paspor melalui SMS, telepon, atau WhatsApp.

“Permohonan paspor resmi hanya melalui Aplikasi M-Paspor,” tutur Achmad.

Dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR code (kode QR) yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran kode billing dilakukan,” kata dia.

Baca juga:

Selanjutnya, pemohon wajib melakukan pembayaran kode billing paspor paling lambat dua jam setelah kode billing diterima.

Biaya PNBP Paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat.

“Adapun biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama yakni Rp 1 juta,” pungkasnya.

Baca juga: Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com