KOMPAS.com - Masa berlaku paspor 10 tahun berlaku sejak 12 Oktober 2022, berubah dari semula hanya lima tahun.
Meski demikian, tahukah bahwa masa berlaku paspor anak tetap lima tahun?
Baca juga: Awas Penipuan, Permohonan Paspor Resmi Hanya di Aplikasi M-Paspor
Berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, masa berlaku paspor 10 tahun hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
"Jadi jangan kaget apabila anak-anak masa berlakunya berbeda hanya lima tahun. Memang seperti itu," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh di sela Asita Tour and Travel Fair 2023 di Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?
Achmad menambahkan, aturan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, terutama karena masih adanya potensi perubahan identitas biometrik pada anak.
Ia mencontohkan, ketika seorang bayi dibuatkan paspor. Maka identitas biometriknya mungkin sudah berubah lagi setelah lima tahun.
"Perubahan biometriknya terlalu kentara dan sidik jarinya pasti belum terbentuk pada saat itu," ucapnya.
Adapun masa berlaku paspor 10 tahun berlaku untuk semua jenis paspor.
Baca juga: Beda Paspor Polikarbonat dan Paspor Biasa, Serta Harga Pembuatannya
Achmad menjelaskan, ada tiga jenis paspor, yakni paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor polikarbonat.
Tarif pembuatan paspor biasa dibanderol Rp 350.000, sementara paspor elektronik dan polikarbonat dibanderol Rp 650.000.
Perbedaan dua jenis paspor yang disebut terakhir adalah dari bahannya.
Baca juga: Catat, 3 Kantor Imigrasi dengan Layanan Paspor Elektronik Polikarbonat
Ia menjelaskan, jika paspor elektronik menggunakan chip, paspor polikarbonat menggunakan bahan khusus polikarbonat.
"Mirip seperti mika, seperti paspor di negara-negara maju," kata Achmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.View this post on Instagram
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.