Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Ini Alasan Paspor Anak Hanya Berlaku 5 Tahun

Kompas.com - 20/08/2023, 17:12 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor 10 tahun berlaku sejak 12 Oktober 2022, berubah dari semula hanya lima tahun. 

Meski demikian, tahukah bahwa masa berlaku paspor anak tetap lima tahun?

Baca juga: Awas Penipuan, Permohonan Paspor Resmi Hanya di Aplikasi M-Paspor

Alasan paspor anak hanya berlaku lima tahun

Berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, masa berlaku paspor 10 tahun hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 17 tahun ke atas atau sudah menikah. 

"Jadi jangan kaget apabila anak-anak masa berlakunya berbeda hanya lima tahun. Memang seperti itu," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh di sela Asita Tour and Travel Fair 2023 di Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?

Achmad menambahkan, aturan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, terutama karena masih adanya potensi perubahan identitas biometrik pada anak.

Ia mencontohkan, ketika seorang bayi dibuatkan paspor. Maka identitas biometriknya mungkin sudah berubah lagi setelah lima tahun.

"Perubahan biometriknya terlalu kentara dan sidik jarinya pasti belum terbentuk pada saat itu," ucapnya. 

Adapun masa berlaku paspor 10 tahun berlaku untuk semua jenis paspor. 

Baca juga: Beda Paspor Polikarbonat dan Paspor Biasa, Serta Harga Pembuatannya

Achmad menjelaskan, ada tiga jenis paspor, yakni paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor polikarbonat.

Tarif pembuatan paspor biasa dibanderol Rp 350.000, sementara paspor elektronik dan polikarbonat dibanderol Rp 650.000. 

Perbedaan dua jenis paspor yang disebut terakhir adalah dari bahannya. 

Baca juga: Catat, 3 Kantor Imigrasi dengan Layanan Paspor Elektronik Polikarbonat

Ia menjelaskan, jika paspor elektronik menggunakan chip, paspor polikarbonat menggunakan bahan khusus polikarbonat.

"Mirip seperti mika, seperti paspor di negara-negara maju," kata Achmad. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com