Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Kompas.com - 30/05/2023, 18:14 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor biasa yang kamu miliki, baik elektronik maupun non-elektronik, bisa digunakan untuk pergi melaksanakan ibadah umrah atau ibadah haji ke Arab Saudi.

 

"Betul (paspor umum bisa untuk umrah dan haji), bisa untuk semua kegiatan," ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Baca juga:

Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (29/5/2023), paspor Republik Indonesia (RI) yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Tanah Suci untuk melakukan ibadah haji atau umrah.

"Tidak ada paspor tersendiri, atau paspor khusus untuk umrah atau haji. Jemaah umrah atau haji menggunakan paspor RI yang sama seperti WNI lainnya yang punya tujuan ke negara lain," jelas Achmad.

Baca juga: Lion Air Buka Lagi Penerbangan Umrah dari Bandara Kertajati

Ilustrasi paspor indonesia.SHUTTERSTOCK/RIVER IZKI Ilustrasi paspor indonesia.

Jadi, tambahnya, kalau seseorang sudah memiliki paspor maka silakan digunakan untuk umrah atau haji.

"Yang penting pastikan (masa) berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya," ujar dia.

Adapun untuk mengajukan permohonan paspor, bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau melalui layanan permohonan paspor kolektif yang difasilitasi oleh kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang bekerja sama dengan kantor Imigrasi setempat.

"Informasi lebih lanjut terkait layanan permohonan paspor kolektif untuk jemaah haji bisa langsung menghubungi kantor Imigrasi atau kantor Kemenag di wilayah masing-masing," tambahnya.

Baca juga:

Sebagai informasi, saat ini, surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk haji atau umrah. 

Kebijakan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Baca juga: Visa Transit Arab Saudi Berlaku 4 Hari, Bisa Umrah dan Ziarah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com