Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Versi Terbaru M-Paspor, Mudah Pilih Kantor Imigrasi Jika Kuota Habis

Kompas.com - 26/09/2023, 19:09 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Versi terbaru aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android) sejak Senin (10/9/2023) lalu.

Dalam versi terbaru ini, ada penambahan beberapa fitur baru yang diharapkan dapat memaksimalkan user experience dari pengguna, salah satunya lebih fleksibel. 

Baca juga:

“Versi terbaru M-paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam pernyataan tertulis, Selasa (26/9/2023). 

Tak hanya melayani pendaftaran pembuatan paspor biasa, Achmad melanjutkan, bagi yang ingin memanfaatkan pembuatan paspor satu hari jadi juga bisa melalui aplikasi tersebut. 

“Satu lagi, bagi yang mau daftar layanan percepatan paspor satu hari selesai juga bisa lewat M-paspor,” imbuhnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor selambat-lambatnya satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

Mengapa harus pakai aplikasi M-Paspor?

Ilustrasi paspor Indonesia.Shutterstock/bagussatria Ilustrasi paspor Indonesia.

Sebagai informasi, sejumlah manfaat menggunakan M-Paspor saat pengurusan paspor adalah:

1. Daftar dari mana saja

Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja tanpa perlu antre berjam-jam dan menunggu di kantor imigrasi.

2. Kemudahan dalam pelayanan keimigrasian

Satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara online (daring).

Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Paspor Anak Hanya Berlaku 5 Tahun

3. Bebas pilih kantor imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi mana saja di Indonesia dan tidak terikat domisili.

4. Kemudahan pembayaran

Setelah pengisian data dan mengunggah dokumen, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pengurusan paspor.

Baca juga: Awas Penipuan, Permohonan Paspor Resmi Hanya di Aplikasi M-Paspor

5. Bebas pilih jadwal kedatangan

Pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

“Pemohon bisa langsung pilih hari dan jam yang tersedia pada M-Paspor untuk mengurus paspor. Jadi waktunya lebih spesifik dan tidak buang waktu lama stay di kantor imigrasi,” kata Achmad.

Baca juga: Awas, Paspor Sudah Jadi tapi Lama Tak Diambil Bisa Dibatalkan

6. Ubah jadwal kedatangan

Saat ini, pemohon tidak perlu khawatir lagi apabila tidak bisa datang ke kantor imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor.

Sebab, pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1. Oleh karena itu, kamu bisa mempertimbangkan baik-baik sebelum memilih tanggal kedatangan. 

Baca juga: Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com