KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumatera Selatan-Bengkulu, menerapkan tarif retribusi mulai Rp 5.000.
"Obyek wisata yang berada di dalam kawasan TNKS Wilayah III yang sudah ditarik retribusi sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP baru di Hutan Madapi Rejang Lebong, Bengkulu, dan kawasan wisata Bukit Sulap (di) Kota Lubuklinggau, Sumsel (Sumatera Selatan)," jelas Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III TNKS Sumatera Selatan-Bengkulu, M. Mahfud, dikutip dari Antara, Minggu (5/11/2023).
Baca juga:
Adapun tarif ini berlaku untuk kegiatan wisata dan penelitian di dalam kawasan taman nasional.
Rinciannya, tarif untuk wisatawan nusantara mulai Rp 5.000, sedangkan wisatawan mancanegara mulai Rp 150.000 per orang.
Ia menyampaikan, TNKS tidak hanya memiliki beragam flora dan fauna khas, tapi juga panorama alam berupa hutan, sungai, danau, dan gunung.
Baca juga: DAMRI Buka Rute Baru dari Bengkulu ke 5 Kota mulai April 2023
Pada periode Januari 2023-September 2023, tercatat ada 957 pengunjung di Hutan Madapi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan jumlah PNBP sebanyak Rp 9,29 juta.
Sementara itu, pada periode Januari 2023-Oktober 2023, ada 218 pengunjung di Bukit Kaba di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dengan jumlah PNBP sebanyak Rp 1,38 juta.
Adapun Hutan Madapi dikunjungi oleh 1.347 orang pada tahun 2021 dan 1.178 orang pada tahun 2022.
Peningkatan jumlah pengunjung terlihat di Bukit Kaba lantaran pada tahun 2021 dikunjungi oleh 142 orang, sedangkan pada tahun 2022 dikunjungi oleh 208 orang.
Baca juga:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.