Tidak sembarangan orang bisa dimakamkan di TMPN Kalibata. Melansir Kompas.com (10/9/2020), syarat seseorang yang berhak dimakamkan di TMP Kalibata telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Hal itu diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Jasa dan Tanda Kehormatan.
Seseorang yang berhak dimakamkan di TMPN Kalibata adalah warga negara yang telah memiliki:
Bagi mereka yang telah memiliki tanda atau gelar tersebut, bisa dimakamkan dengan syarat mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Baca juga:
Jenazah pertama yang dibawa dan disemayamkan di TMPN Kalibata adalah mendiang Agus Salim, seorang pahlawan nasional dan diplomat ulung yang juga dikenal sebagai wartawan.
Bagi yang ingin berziarah ke makamnya, pengunjung bisa langsung menemukannya lantaran letaknya tidak jauh dari pintu masuk, seperti dikutip dari Kompas.com (12/11/2020).
Jika berkunjung ke TMPN Kalibata, pengunjung akan menjumpai dinding yang berisi nama para pahlawan yang telah gugur, seperti dikutip dari Kompas.com (12/11/2020).
Mulai dari pahlawan nasional yang gugur saat memperjuangkan kemerdekaan hingga pahlawan revolusi. Selain nama, adapula profil singkat yang menceritakan perjuangan dan kehidupan para pahlawan di dinding tersebut.
Saat berkunjung ke TMPN Kalibata, para pengunjung akan menyaksikan keberadaan helm di setiap makam. Menariknya, terdapat bola lampu di bawah helm-helm tersebut.
Setiap 16 Agustus tengah malam, lampu tersebut akan dinyalakan untuk menyambut peringatan Proklamasi Indonesia.
Kini, TMPN Kalibata hampir penuh, berdasarkan informasi dari Kompas.com (7/8/2019). Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun TMP baru di Tegal Alur, Jakarta Barat.
Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 7 miliar untuk pembangunan TMP di Tegal Alur. TMP itu akan dibangun di lahan seluas lebih kurang 1,8 hektar milik Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.