KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa harga tiket konser dan festival musik di Indonesia termasuk mahal, terutama jika melibatkan musisi luar negeri.
Ia menjelaskan, mahalnya harga tiket konser di Tanah Air salah satunya dipengaruhi oleh biaya pengurusan izin event yang tidak murah dan prosesnya cukup panjang.
"Ini karena biaya mengurusnya super mahal. Biaya resmi, non-resmi, dan biaya pengamanannya ini tidak fixed dan tidak transparan," kata Sandiaga dalam Indonesia Tourism Outlook (ITO) 2024 di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Soal Calo Tiket Konser, Sandiaga Imbau Jangan Gunakan Jalur Tak Resmi
Sebagai gambaran, tiket untuk konser Coldplay kategori termurah di Indonesia hampir sama dengan konser di Singapura. Bahkan, lebih mahal di Indonesia jika sudah dikenakan pajak.
Padahal, diketahui dari sisi upah minimum dan juga biaya hidup, warga Singapura memiliki rata-rata pendapatan dan pengeluaran yang lebih besar.
Lihat postingan ini di Instagram
Perbedaan harga tiket juga terlihat dari konser musik musisi Korea Selatan atau K-pop. Tiket konser kategori termurah di Jakarta bisa hampir sama atau bahkan lebih mahal dari negara tetangga di kawasan Asia lainnya.
Sandiaga mengatakan bahwa upaya mengurangi kerumitan pengurusan izin, pihaknya tengah melakukan digitalisasi perizinan konser.
Melalui digitalisasi tersebut, proses perizinan pihak promotor kepada pemerintah dan pihak terkait bisa menjadi lebih singkat dan tidak sulit, sehingga biayanya pun menjadi lebih murah.
Baca juga: Kejar Target Pergerakan Wisnus, Sandiaga Sebut Metode Perhitungan Akan Berubah
"Jadi menggunakan digital, atas arahan dari pemerintah, kita mendigitalisasi. Kami berharap proses perizinan event, khususnya musik, bisa kita lakukan cepat, murah, dan tidak berbelit-belit," terangnya.
Lebih lanjut, kata Sandiaga, saat ini proses digitalisasi event masih terus diujicobakan. Dalam waktu dekat, harapannya Kemenparekraf dapat meresmikan proses tersebut, sehingga tren konser musik akan semakin meningkat karena sudah dipermudah.
Sebagai informasi, dikutip dari laman Kemenparekraf, saat ini Kemenparekraf tengah melakukan uji coba digitalisasi perizinan penyelenggaraan acara.
Dengan menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kegiatan ekonomi kreatif seperti acara seni dan olahraga bakal memangkas waktu perizinan menjadi 14-21 hari sebelum acara.
Baca juga: Sandiaga Minta Usut Tuntas Pembakaran di Hutan Way Kambas
Adapun izin konser-konser besar diharapkan sudah keluar 3 bulan sebelum acara digelar. Sementara untuk konser-konser yang lebih kecil diharapkan 1 bulan sebelum konser digelar perizinannya sudah keluar. Sehingga, izin tidak keluar pada last minute.
Ke depannya, proses pengajuan izin penyelenggaraan acara termasuk konser dan festival musik, akan lebih mudah karena layanan perizinan dilakukan di One Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem Kepolisian RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.