KOMPAS.com - Periode liburan Natal dan Tahun Baru 2024 segera tiba. Pada umumnya, para karyawan akan mengambil cuti akhir tahun agar bisa menikmati liburan panjang.
Namun, bagi pekerja yang tidak dapat mengambil cuti akhir tahun, jangan berkecil hati. Sebab, ada peluang libur panjang hingga sebelas hari pada Februari 2024 mendatang.
Baca juga:
Penasaran, bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini.
Seperti diketahui, libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 624/2023, No. 2/2023 dan No. 2/2023, yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selain libur nasional dan cuti bersama Desember 2023, pekerja bisa mengambil jatah cuti untuk menikmati liburan akhir tahun.
Dalam SKB 3 menteri tersebut, terdapat satu hari libur nasional dan satu cuti bersama sepanjang Desember 2023. Berikut rinciannya:
Karena tanggal merah Desember 2023 jatuh pada Senin, maka ada peluang libur akhir pekan yang panjang alias long weekend. Khususnya, bagi karyawan dengan jadwal lima hari kerja.
Masyarakat bisa memanfaatkan libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 23 dan 24 Desember 2023. Jadi, secara total masyarakat bisa menikmati liburan akhir tahun selama empat hari dari Sabtu hingga Selasa, 23-26 Desember 2023.
Baca juga:
Lihat postingan ini di Instagram
Nah, bagi karyawan yang tidak kebagian peluang cuti akhir tahun 2023, jangan khawatir. Sebagai alternatif, kamu bisa mengambil jatah cuti selama lima hari pada Februari 2024 mendatang.
Dengan demikian, kamu bisa menikmati liburan selama sebelas hari. Berikut rinciannya:
Pada Februari 2024, kamu bisa menikmati libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, serta cuti bersama dengan total mencapai empat hari libur. Berikut rinciannya:
Selanjutnya, pekerja bisa memanfaatkan jatah cuti selama lima hari.
Kemudian, pekerja masih bisa menikmati liburan akhir pekan, sebagai berikut.
Jadi, secara total pekerja bisa menikmati liburan selama sebelas hari pada Februari 2024 dengan memanfaatkan libur nasional, cuti bersama, dan jatah cuti. Tepatnya, mulai 8-18 Februari 2024. Menarik bukan?
Baca juga: