Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:
1. Hewan dan produk hewan (maksimal lima kilogram (kg) dan tidak melebih 1.500 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 23,37 juta per penumpang atau awak sarana pengangkut)
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal lima kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (maksimal dua unit per orang dalam kedatangan jangka waktu satu tahun)
6. Mainan (bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
7. Tas (maksimal dua piece per orang)
8. Alas kaki (maksimal dua piece per orang)
9. Elektronik (maksimal lima unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
10. Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal dua unit per orang)
11. Minuman beralkohol (maksimal satu liter per orang)
12. Plastik hilir (bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (maksimal lima piece per orang)
Baca juga: Menparekraf Imbau Wisatawan Tidak Naik Kapal yang Belum Berizin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram