Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asita: Aturan KUPVA Belum Pengaruhi Pariwisata

Kompas.com - 04/10/2014, 09:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Asnawi Bahar mengatakan aturan Bank Indonesia terkait Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang dilakukan penyelenggara bukan bank belum mempengaruhi sektor periwisata Indonesia.

"Sejak ada aturan pada 11 September 2014, laju dan perkembangan turisme dari luar tidak terkena imbasnya," kata Asnawi di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Meski belum berdampak, Asnawi mengharapkan penerapan peraturan untuk pedagang valuta asing (money changer) itu tidak mempersulit penukaran uang oleh wisatawan mancanegara serta tidak mengganggu kelancaran transaksi wisata.

Sementara itu, pelaku sektor pariwisata, menurut Asnawi, selalu melakukan antisipasi-antisipasi pada kebijakan pemerintah sehingga meminimalisir dampak kebijakan langsung dalam sektor itu. "Kami sudah mengantisipasi kebijakan-kebijakan pemerintah, jadi meskipun nanti akan ada dampaknya, tidak akan signifikan pada sektor pariwisata," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan adanya peraturan itu justru membantu turis asing terhindar dari lembaga penukaran tak resmi yang sering curang memainkan harga tukar mata uang. Asnawi meyakini adanya peraturan  tersebut lebih banyak membawa dampak positif daripada negatif pada perekonomian Indonesia.

Bank Indonesia telah menyempurnakan aturan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang dilakukan oleh penyelenggara bukan bank yang tertuang dalam PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014.

Ketentuan itu melingkupi aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme transaksi, perizinan, pelaporan, serta pengawasan KUPVA, atau yang selama ini dikenal dengan Pedagang Valuta Asing (PVA) atau money changer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com