Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Daop 1 Jakarta Refund Tiket 100 Persen untuk Penumpang KA Jarak Jauh yang Gagal Berangkat

Kompas.com - 22/08/2021, 13:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comPT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengembalikan tiket 100 persen bagi penumpang KA Jarak Jauh (KAJJ) yang gagal berangkat karena tidak memenuhi syarat perjalanan terkait protokol kesehatan.

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Minggu (22/8/2021), Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa hal itu lantaran penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan akan ditolak untuk melakukan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun, dan contact center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7,” kata dia.

Baca juga:

Adapun, PT KAI telah menerapkan peraturan bagi pelanggan KA berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan sejak 29 Juli 2021.

Keputusan ini sesuai dengan PPKM Darurat Level 4 di Jawa dan Bali yang berlangsung hingga 23 Agustus 2021, dan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat naik KA jarak jauh saat PPKM

Selain pelarangan sementara bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, syarat perjalanan lain yang tengah berlaku dan wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
  2. Merujuk pada poin 1, ada pengecualian bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang tidak dapat menerima vaksin
  3. Merujuk pada poin 2, calon penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  4. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com